BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANGAjang talenta merupakan wahana aktualisasi unjuk prestasi peserta didik serta menjadi salah
satu alat untuk menjaring anak-anak berbakat atau yang mempunyai potensi talenta di atas
rata-rata. Kegiatan ajang talenta merupakan bagian dari proses pembinaan prestasi talenta
secara berkelanjutan dan turut andil dalam mengembangkan karakter peserta didik dalam
mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Penting untuk memahami bahwa ajang talenta bukan hanya sekadar platform untuk
kompetisi semata, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pembinaan dan
pengembangan karakter peserta didik. Melalui partisipasi aktif dalam ajang talenta, peserta
didik tidak hanya diuji dalam kemampuan teknis, tetapi juga diajak untuk melibatkan
kreativitas dan berkolaborasi dengan sesama. Hal ini sejalan dengan misi BPTI dalam
mendukung program Manajemen Talenta Nasional (MTN), yang tidak hanya mengejar
prestasi individu tetapi juga berfokus pada pembentukan bibit-bibit talenta unggul untuk
mencapai target Indonesia Emas 2045.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) unit pelaksana teknis dibawah Pusat Prestasi
Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas dan fungsi untuk
menyelenggarakan ajang talenta tingkat Nasional setiap tahun pada berbagai bidang. BPTI
dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan identifikasi, pengembangan, dan
aktualisasi untuk menghasilkan peserta didik berprestasi, dimana salah satunya adalah
memprogramkan kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Disabilitas. LKS Disabilitas
merupakan ajang talenta bidang vokasi bagi peserta didik penyandang disabilitas pada
satuan pendidikan SMPLB dan SMALB sederajat. Melalui LKS Disabilitas ini, diharapkan
dapat meningkatkan kompetensi peserta didik penyandang disabilitas pada masing-masing
bidang vokasi yang diampu selama mereka mengikuti pendidikan di Sekolah Luar Biasa
(SLB) maupun di Sekolah khusus (SKh) dan satuan pendidikan lain yang sederajat, serta
mendorong kreativitas dan semangat berprestasi agar peserta didik penyandang disabilitas
memiliki daya saing yang kuat dalam menghadapi tantangan industri dan dunia kerja.
Dalam LKS Disabilitas tidak hanya menguji keterampilan teknis, tetapi juga
mengembangkan kemampuan problem-solving dan kreativitas peserta. LKS ini sering kali
diadakan untuk mengidentifikasi bakat dan kemampuan siswa yang berpotensi di berbagai
sektor industri. Namun, dalam rangka memastikan keberagaman dan kesetaraan, perlu ada
penyesuaian agar siswa dengan disabilitas juga memiliki kesempatan yang setara dalam
berkompetisi. Oleh karena itu, penyelenggaraan LKS disabilitas menjadi langkah yang
penting untuk memberikan pengakuan, penghargaan, dan apresiasi terhadap potensi mereka
serta memberikan kesempatan siswa penyandang disabilitas untuk menunjukkan
keterampilan mereka di berbagai bidang, sekaligus untuk memperkuat pemahaman
masyarakat tentang kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh individu disabilitas.
Penyelenggaraan lomba LKS Disabilitas sangat penting dalam rangka memberikan akses
yang adil dan setara kepada peserta dengan disabilitas. Pada umumnya, masyarakat lebih
memfokuskan perhatian pada keterbatasan fisik atau mental yang dimiliki oleh individu
penyandang disabilitas, tanpa menyadari bahwa mereka memiliki potensi besar dalam
bidang apapun, termasuk di dunia kerja dan industri. Panduan lomba ini disusun untuk
memberikan petunjuk yang jelas dan terstruktur terkait penyelenggaraan LKS Disabilitas,
mulai dari peraturan lomba, kriteria penjurian, hingga aspek-aspek khusus yang perlu
diperhatikan agar penyelenggaraan kompetisi ini dapat berjalan secara inklusif dan adil.
Kompetisi ini mengingatkan kita bahwa pendidikan kejuruan tidak mengenal batasan fisik
atau mental, melainkan lebih kepada kemampuan dan keterampilan yang dapat dikuasai
oleh setiap individu.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2021-2024;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen
Talenta Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Sekolah Formal;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 27 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan 2020-2024;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Tahun 2025
C. TUJUAN
LKS Disabilitas adalah ajang yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dan
keterampilan peserta didik disabilitas dalam berbagai bidang kompetensi. Dengan demikian,
LKS Disabilitas diharapkan memberikan ruang yang luas bagi siswa disabilitas untuk
mengasah kemampuan mereka serta membuktikan bahwa mereka juga dapat berprestasi di
berbagai bidang, serta untuk menciptakan kesadaran dan dukungan terhadap pendidikan dan
kesempatan yang inklusif. Tujuan dari LKS Disabilitas Tahun 2025, adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Keterampilan dan Kompetensi
LKS Disabilitas bertujuan untuk mengembangkan keterampilan teknis dan non-teknis
para peserta didik disabilitas agar dapat bersaing di dunia kerja dan mandiri dalam
kehidupan sosial yang lebih inklusif. - Mendorong Pemberdayaan Peserta Didik Disabilitas
Melalui kompetisi ini, diharapkan dapat memotivasi peserta didik disabilitas untuk lebih
percaya diri, mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, dan memberi kesempatan untuk
menunjukkan kemampuan mereka di tingkat nasional maupun internasional. - Mewujudkan Kesetaraan Peluang
Melalui LKS Disabilitas, merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa siswa
disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan mereka
tanpa diskriminasi, serta mendorong inklusivitas dalam berbagai sektor kehidupan. - Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
LKS Disabilitas menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
potensi peserta didik disabilitas dan pentingnya dukungan terhadap pendidikan inklusif
dan aksesibilitas. - Membangun Jaringan dan Kerjasama
LKS Disabilitas ini menjadi ajang untuk memperkenalkan dan membangun hubungan
antara berbagai pihak, baik instansi pendidikan, lembaga pemerintah, maupun dunia kerja dan industri, dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan
mendukung bagi penyandang disabilitas. - Mempersiapkan Tenaga Kerja Berkualitas
Melaui LKS Disabilitas sebagai upaya untuk menghasilkan tenaga kerja terampil dari
kalangan penyandang disabilitas, yang dapat bersaing secara sehat di dunia kerja dan
memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi. - Memperkenalkan Teknologi dan Inovasi Terkini
Melaui LKS Disabilitas untuk memberikan informasi dan kesempatan bagi peserta untuk
mempelajari teknologi terbaru yang dapat mendukung mereka dalam menjalani aktivitas
sehari-hari maupun di tempat kerja, serta mendalami berbagai inovasi yang dapat
meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
D. Hasil yang Diharapkan
- Terbangunnya Lingkungan Pendidikan yang Inklusif
Dengan adanya lomba ini, diharapkan tercipta budaya inklusif dalam sistem pendidikan
Indonesia. Pendidikan tidak lagi membedakan antara siswa dengan disabilitas dan siswa
tanpa disabilitas, melainkan lebih menekankan pada pencapaian individu dan potensi
yang dapat dikembangkan oleh setiap siswa. - Peningkatan Kualitas Pendidikan Kejuruan untuk Penyandang Disabilitas
Lomba ini menjadi salah satu cara untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas
pendidikan kejuruan bagi penyandang disabilitas. Diharapkan bahwa setelah lomba ini,
lembaga pendidikan kejuruan akan semakin sadar akan pentingnya penyediaan fasilitas
yang dapat menunjang pendidikan bagi siswa disabilitas, baik dalam hal sarana dan
prasarana maupun kurikulum yang lebih ramah disabilitas. - Terbentuknya Jaringan yang Mendukung Karier Penyandang Disabilitas
Lomba ini juga dapat berfungsi sebagai ajang networking antara peserta dengan berbagai
perusahaan, lembaga pendidikan, dan organisasi yang mendukung pemberdayaan
penyandang disabilitas. Dengan demikian, peserta yang berprestasi dapat memperoleh
peluang kerja dan pengembangan karier yang lebih besar. - Pengembangan Kebijakan dan Program yang Lebih Inklusif
Hasil dari penyelenggaraan lomba ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi
pengembangan kebijakan pemerintah yang lebih inklusif, terutama dalam bidang
pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Dengan melihat
keberhasilan lomba LKS Disabilitas, diharapkan kebijakan pendidikan yang lebih ramah
disabilitas dapat diperluas ke berbagai sektor, termasuk di dunia kerja dan masyarakat.
E. LOGO, TEMA, DAN TAGAR
Logo:

Logo LKS berupa jumlah kelima jari tangan yang menggambarkan kompetensi peserta didik
yang cerdas dan berkarakter dengan semangat yang tak terbatas dari individu dengan
keterbatasan, yang tidak hanya mampu berkompetisi, tetapi juga mampu menciptakan
inovasi dan solusi kreatif dalam berbagai bidang. Melalui lomba ini, kita akan menggali
potensi dan keterampilan di bidang vokasi siswa disabilitas untuk menciptakan masa depan
yang lebih cerah. LKS Disabilitas tahun 2025, diharapkan LKS Disabilitas dapat menjadi
ajang yang lebih inklusif, lebih terbuka, dan lebih mencerminkan kemajuan teknologi serta
dunia kerja yang terus berkembang.
Untuk keperluan publikasi LKS Disabilitas tahun 2025 menggunakan
Tema : Talenta Vokasi Memajukan Bangsa
Tagar : #LKSdisabilitasmenginspirasi
BAB II
PENYELENGGARAAN
A. ASAS DAN PRINSIP AJANG TALENTA
LKS Disabilitas merupakan ajang yang diselenggarakan untuk mengembangkan potensi, keterampilan, dan kompetensi siswa disabilitas dalam berbagai bidang yang relevan dengan dunia kerja. Agar lomba ini dapat dilaksanakan dengan efektif, transparan, dan inklusif, terdapat asas dan prinsip yang mendasari penyelenggaraan ajang ini. Berikut adalah asas dan prinsip yang menjadi pedoman dalam LKS Disabilitas:
1. Asas LKS Disabilitas
- Inklusivitas
LKS Disabilitas diselenggarakan dengan prinsip inklusivitas, yang berarti memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa disabilitas untuk berpartisipasi tanpa adanya diskriminasi. Kompetisi ini dirancang untuk menciptakan ruang di mana semua peserta, terlepas dari ragam disabilitasnya, dapat berkompetisi secara adil dan setara. - Kesetaraan Peluang
Lomba ini memastikan bahwa siswa disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan dan memamerkan keterampilan mereka. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ragam disabilitas, dan seluruh peserta diberikan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka. - Aksesibilitas
Dalam penyelenggaraannya, ajang ini memperhatikan prinsip aksesibilitas, baik dalam hal tempat lomba, materi lomba, maupun sarana prasarana yang digunakan. Semua peserta diberikan fasilitas yang memungkinkan mereka untuk berkompetisi dengan optimal, sesuai dengan ragam dan tingkat disabilitas mereka. - Profesionalisme
LKS Disabilitas diselenggarakan dengan standar profesionalisme yang tinggi, baik dari segi penyelenggaraan lomba, penjurian, hingga evaluasi. Hal ini untuk memastikan bahwa kompetisi berjalan secara adil dan peserta dapat mengembangkan kemampuan mereka dalam suasana yang profesional dan terukur. - Pemberdayaan
Ajang ini bertujuan untuk memberdayakan siswa disabilitas, dengan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan sosial dan dunia kerja. Lomba ini juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta agar dapat berkompetisi di pasar tenaga kerja yang lebih luas.
2. Prinsip Penyelenggaraan LKS Disabilitas
- Keadilan
LKS Disabilitas dilaksanakan dengan prinsip keadilan, di mana setiap peserta diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan mereka. Penilaian dilakukan dengan objektif dan transparan, tanpa adanya keberpihakan terhadap peserta dari kelompok tertentu. - Transparansi
Seluruh proses lomba, mulai dari seleksi, pelaksanaan, hingga pengumuman hasil, dilakukan dengan transparan. Informasi mengenai ketentuan lomba, penjurian, dan prosedur lainnya disampaikan secara jelas kepada semua peserta dan pihak terkait, guna menghindari kesalahpahaman atau ketidakjelasan. - Akuntabilitas
Penyelenggaraan ajang ini dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, yang berarti setiap keputusan yang diambil selama lomba, baik yang berkaitan dengan teknis lomba maupun penjurian, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini juga mencakup penggunaan anggaran yang sesuai dengan prinsip pengelolaan yang baik. - Penghargaan terhadap Keberagaman
LKS Disabilitas mengakui dan menghargai keberagaman yang ada pada peserta, baik dalam ragam disabilitas maupun latar belakang individu. Prinsip ini mendorong agar setiap peserta dapat berkembang sesuai dengan potensi terbaik mereka tanpa merasa terhambat oleh perbedaan. - Inovasi dan Kreativitas
Lomba ini mendorong peserta untuk berpikir inovatif dan kreatif dalam menyelesaikan setiap tantangan yang dihadapi. Melalui ajang ini, diharapkan dapat tercipta solusi-solusi baru yang tidak hanya bermanfaat bagi peserta, tetapi juga bagi masyarakat secara umum. - Pengembangan Potensi
Prinsip ini menekankan bahwa ajang LKS Disabilitas bukan hanya sekedar kompetisi, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan potensi peserta dalam berbagai aspek, baik itu keterampilan teknis, soft skills, maupun mentalitas untuk menghadapi tantangan di dunia kerja dan kehidupan sosial.
3. Tujuan dan Manfaat Berdasarkan Asas dan Prinsip
Berdasarkan asas dan prinsip tersebut, ajang LKS Disabilitas diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, seperti:
- Meningkatkan kualitas hidup siswa disabilitas melalui pengembangan keterampilan dan kepercayaan diri.
- Mempersiapkan siswa disabilitas untuk lebih siap memasuki dunia kerja dengan keterampilan yang relevan dan kompetitif.
- Mengurangi stigma sosial terhadap penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi yang dimiliki oleh mereka.
- Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.
B. SASARAN
Sasaran LKS Disabilitas 2025 adalah siswa disabilitas pada satuan pendidikan SMPLB dan SMALB/sederajat.
C. BIDANG LOMBA
LKS Disabilitas 2025 menyelenggarakan 6 bidang lomba secara daring, yaitu:
NO | CABANG LOMBA | RAGAM DISABILITAS | SATUAN PENDIDIKAN | PENILAIAN | PESERTA/ PROVINSI |
1 | Hantaran | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Video | 1 |
2 | Tata Kecantikan | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Online/Real time | 1 |
3 | Kreasi Barang Bekas | Disabilitas rungu, Disabilitas fisik, Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Video | 1 |
4 | Kriya Kayu | Disabilitas rungu, Disabilitas grahita, Disabilitas fisik, Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Karya dan Video | 1 |
5 | Membatik | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik | SMPLB/SMALB/ sederajat | Karya dan Video | 1 |
6 | Tata Busana | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Karya dan Video | 1 |
7 | Merangkai Bunga | Disabilitas rungu/ Disabilitas grahita/ Disabilitas fisik/Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Video | 1 |
8 | Tata Boga | Disabilitas rungu/ Disabilitas fisik | SMPLB/SMALB/ sederajat | Karya dan Video | 1 |
9 | Teknologi Informasi | Disabilitas rungu/ Disabilitas grahita/ Disabilitas fisik/Autis | SMPLB/SMALB/ sederajat | Online/Real time | 1 |
D. SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan LKS Disabilitas 2025 sebagai berikut.
- Ruang kerja peserta lomba yang kondusif (indoor dan/atau outdoor) beserta alat kelengkapan untuk proses pembuatan karya;
- Lampu penerangan yang memadai;
- Komputer /Laptop;
- Printer;
- UPS atau Genset;
- Jaringan internet;
- Alat/model peraga sebagai media dan penunjang presentasi karya.
Catatan: Secara khusus sarana dan prasarana dijelaskan pada deskripsi teknis masing masing bidang lomba.
E. MEKANISME PENYELENGGARAAN PROVINSI
- Seleksi secara luring
Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri provinsi
untuk tingkat provinsi dengan cara menghadirkan langsung para peserta juara masingmasing bidang lomba tingkat kabupaten/kota. Tim juri terdiri dari atas 1 orang juri ketua
dan 2 orang juri anggota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas
Pendidikan Provinsi melaporkan hasil seleksi langsung melalui surat keputusan kepada
BPTI sesuai jadwal yang ditetapkan. Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
- Dinas pendidikan provinsi menginstruksikan operator sekolah untuk mendaftarkan
peserta seleksi tingkat provinsi pada portal pendaftaran lomba daftar-bpti.kemdikbud.go.id dan mengunggah persyaratan pendaftaran seperti pada Bab III
poin C pada laman aplikasi ajang lks-disabilitas.kemdikbud.go.id
- Peserta tingkat provinsi yang telah didaftarkan kemudian akan diseleksi oleh dinas
pendidikan provinsi secara luring dengan menggunakan ketentuan materi dan
penjurian yang telah diatur pada Bab III.
- Setelah dinas pendidikan provinsi melakukan seleksi, para pemenang diinformasikan
ke BPTI dalam bentuk surat keputusan pemenang tingkat provinsi yang ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Hanya terdapat satu peserta pada tiap cabang lomba yang akan mewakili provinsi di
tingkat nasional.
- Seleksi secara daring
Dinas Pendidikan Provinsi dapat melaksanakan seleksi secara daring, baik untuk seluruh
maupun sebagian bidang lomba, karena terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan,
dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, dibuka seleksi secara
daring dengan penjelasan sebagai berikut.
- Seleksi secara daring (online) dimaksudkan sebagai alternatif jika seleksi secara
langsung tidak mungkin dilaksanakan.
- Dinas pendidikan provinsi menginstruksikan operator sekolah untuk mendaftarkan
peserta seleksi tingkat provinsi pada portal pendaftaran lomba daftarbpti.kemdikbud.go.id dengan mengunggah persyaratan pendaftaran seperti pada Bab
III poin b dan mengunggah tautan google drive hasil karya peserta pada laman
aplikasi ajang lks-disabilitas.kemdikbud.go.id.
- Tautan google drive karya dibuat tidak privat agar juri atau panitia dapat membuka.
- Penjurian dilakukan oleh minimum 3 orang juri Provinsi untuk masing-masing
bidang vokasi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui Surat
Keputusan. Jika jumlah karya yang dinilai lebih dari 50, jumlah juri dapat ditambah
dengan catatan jumlahnya harus ganjil (5, 7, 9, dan seterusnya).
- Format karya disesuaikan dengan ketentuan bidang vokasi masing-masing.
- Pengunggahan karya untuk seleksi tingkat provinsi sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
- Karya yang sudah terkirim/terunggah akan diseleksi oleh tim juri provinsi yang
sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Penilaian karya di tingkat provinsi dilakukan sesuai dengan lini masa yang telah
ditetapkan oleh BPTI.
- Dinas Pendidikan Provinsi melaporkan hasil seleksi sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan kepada BPTI.
- Hasil seleksi LKS tingkat provinsi menjadi tanggung jawab penuh Dinas Pendidikan
Provinsi.
- Pelaksanaan Tingkat Nasional (daring)
Pelaksanaan LKS Disabilitas tingkat nasional tahun 2025 dilaksanakan dalam satu tahap
penilaian secara daring berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Balai
Pengembangan Talenta Indonesia. Lomba akan diikuti oleh peserta yang telah terdaftar
melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id dan mengunggah karya melalui laman
lks-disabilitas.kemdikbud.go.id.
F. PENGHARGAAN NASIONAL
Balai Pengembangan Talenta Indonesia menerbitkan SK Penetapan Pemenang LKS Tingkat
Nasional berdasarkan Berita Acara hasil penilaian ajang LKS Tingkat Nasional dari dewan
juri, sebagai berikut.
- Piala Juara Umum
- Medali
- Hadiah pembinaan
- Sertifikat Juara
- Sertifikat Finalis
G. JADWAL PELAKSANAAN
NO | KEGIATAN | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Sosialisasi, Technical
Meeting dan Koordinasi
LKS | April 2025 | Daring |
2 | Registrasi online | April - Juli
2025 | Pendaftaran peserta melalui portal BPTI
serta sinkron data ke aplikasi ajang LKS
Disabilitas (operator sekolah) |
3 | Seleksi Tingkat Provinsi | April - Juni
2025 | 1. Dinas provinsi: melakukan unggah SK
juara kab/kota atau SK kepesertaan
tingkat provinsi (bagi kab/kota yang
tidak melaksanakan seleksi) dan
menandai capaian prestasi peserta
juara tingkat kab/kota ke dalam
aplikasi ajang LKS Disabilitas.
2. Dinas provinsi: melaksanakan seleksi
berdasarkan data peserta tingkat
provinsi yang terdaftar pada aplikasi
ajang LKS Disabilitas dengan
mekanisme seleksi secara luring atau
daring. |
4 | Pengumuman juara Provinsi
dan Pelaporan hasil seleksi
kepada BPTI | Minggu ke-4 Juli 2025 | Dinas pendidikan provinsi unggah SK
pemenang dan memasukkan atau
menandai capaian prestasi pemenang
tingkat provinsi ke aplikasi ajang LKS
Disabilitas |
5 | Unggah berkas karya Finalis
Nasional ke aplikasi ajang | 1 - 7
Agustus
2025 | Batas unggah berkas karya Finalis
Nasional ke sistem aplikasi ajang
(operator sekolah atau dinas provinsi) |
6 | Pelaksanaan Tingkat
Nasional | 11 - 16
Agustus
2025 | Pelaksanaan secara daring |
H. PEMBIAYAAN
Pembiayaan LKS Disabilitas 2025 tingkat nasional dibebankan pada DIPA BPTI,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2025.
BAB III
KETENTUAN PENYELENGGRAAN AJANG
A. PERISTILAHAN DAN KETENTUAN UMUM
Berikut ini adalah istilah dan ketentuan yang bersifat umum yang berlaku dalam buku panduan ini, yang disadur dari sumber-sumber yang otoritatif atau dirumuskan kembali dengan penyesuaian konteks dan tujuan panduan.
- Talenta mempunyai dua arti, sebagai kata sifat dan kata benda. Sebagai kata sifat, talenta diartikan sebagai performa bakat yang menghasilkan prestasi setelah mendapatkan pembinaan atau pengembangan melalui program yang sistematis dan berkelanjutan. Sebagai kata benda (menurut dokumen MTN), talenta diartikan sebagai individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya pada tingkat nasional untuk bersaing di kancah internasional, dengan misi untuk mengangkat kebanggaan nasional
- Bakat adalah kemampuan istimewa yang bersifat bawaan sejak lahir pada bidang talenta tertentu.
- Manajemen Talenta Nasional adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta, melalui pendekatan makro yang berfokus pada ekosistem pendukung di tingkat negara serta pendekatan mikro yang berfokus pada sinergi dan keberlanjutan proses pembibitan, pengembangan potensi, dan penguatan ketalentaan
- Ajang talenta merupakan kegiatan yang memberikan wadah aktualisasi talenta peserta didik yang dapat bersifat kompetisi/lomba, festival, dan eksibisi, untuk menghasilkan capaian prestasi dalam berbagai bidang sesuai minat dan bakat.
- Prestasi talenta adalah capaian kemampuan peserta didik sesuai dengan talentanya (minat dan bakat) pada tingkatan tertentu, melalui ajang talenta/non-ajang yang diselenggarakan BPTI/Puspresnas atau pihak lainnya yang diakui melalui proses kurasi talenta.
- Bidang talenta adalah bidang-bidang yang diuraikan dari subyek ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga, yang digunakan untuk pengorganisasian ajang talenta dan jenis prestasi talenta
- Kelompok bidang talenta adalah hasil pengelompokan bidang-bidang prestasi talenta BPTI/Puspresnas yang mengacu pada kebijakan Manajemen Talenta Nasional (MTN) tentang bidang talenta sebagai berikut,: (1) Bidang Riset dan Inovasi; (2) Bidang Seni dan Budaya; (3) Bidang Olah Raga. Untuk kepentingan pengelolaan ajang talenta, maka pengorganisasian bidang ajang talenta adalah sebagai berikut:
- Kelompok bidang Riset dan Inovasi, mencakup bidang dan ajang berikut:
- Bidang Sains : OSN
- Bidang Riset : OPSI
- Bidang Vokasi : LKSN, LKS Disabilitas
- Bidang Inovasi : FIKSI DIKMEN
- Kelompok bidang Seni dan Budaya, mencakup bidang dan ajang berikut:
- Bidang Seni: FLS3N
- Bidang Budaya: LDI
- Kelompok bidang Olahraga, mencakup ajang O2SN dan Gala Siswa Indonesia (GSI).
B. PENGAWASAN DAN SANKSI
Dalam penyelenggaraan lomba LKS disabilitas secara daring, pengawasan dan sanksi
memiliki peran krusial untuk menjaga integritas dan keadilan, mengingat karakteristik unik
dari kompetisi ini yang seringkali melibatkan keterampilan praktis dan penggunaan
teknologi. Penyelenggaraan LKS disabilitas yang diselenggarakan secara daring, dengan
tetap mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan unik yang dihadapi oleh peserta.
Dengan pengawasan dan sanksi yang efektif dapat menjaga kualitas dan kredibilitas lomba,
hal ini dapat mendorong peserta untuk mengembangkan keterampilan dan berkompetisi
secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan diberlakukannya pengawasan dan sanksi,
maka, akan memiliki kualitas yang dapat di pertanggung jawabkan.
- Bentuk Pengawasan
- Pengawasan Proses Kerja:
Lomba Kompetensi Siswa dalam penyelenggaraannya melibatkan demonstrasi
keterampilan praktis, penyelenggara perlu memastikan bahwa proses kerja peserta
dapat dipantau dengan baik. Ini dilakukan melalui:- Video real-time atau rekaman yang jelas dan lengkap.
- Lay out dan penggunaan kamera dengan sudut pandang yang memadai untuk
memperlihatkan detail pekerjaan.
- Verifikasi Alat dan Bahan:
Panitia dan juri akan memastikan bahwa peserta menggunakan alat dan bahan yang
sesuai dengan ketentuan lomba dalam panduan. Hal ini dilakukan melalui:- Pemeriksaan daftar alat dan bahan yang digunakan oleh peserta.
- Permintaan foto atau video alat dan bahan sebelum atau selama lomba.
- Sesi technical meeting daring dengan juri untuk memastikan kesesuaian alat dan
bahan.
- Pengawasan Penggunaan Perangkat Lunak:
Dalam pelaksanaan LKS Disabilitas dengan melibatkan penggunaan perangkat
lunak/platform daring, penyelenggara perlu mengawasi penggunaan perangkat lunak
yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Ini dapat dilakukan melalui:
- Penggunaan perangkat lunak pemantauan layar.
- Pemeriksaan log aktivitas perangkat lunak.
- Pembatasan akses ke perangkat lunak atau sumber daya daring tertentu.
- Bentuk Sanksi yang Adil dan Proporsional
- Pengurangan Nilai
Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti penggunaan bantuan yang tidak
diizinkan, penyelenggara dapat memberikan sanksi berupa pengurangan nilai. - Diskualifikasi
Diskualifikasi hanya boleh dilakukan untuk pelanggaran berat yang secara jelas
melanggar prinsip integritas dan keadilan lomba. - Pembatalan Penghargaan
Jika peserta yang terbukti melakukan kecurangan dan telah menerima penghargaan,
penghargaan tersebut dapat dibatalkan atau ditarik kembali. - Pendekatan Restoratif
Dalam beberapa kasus, pendekatan restoratif dapat dipertimbangkan, di mana
peserta diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau pelanggaran yang
dilakukan.
Dengan menerapkan pengawasan dan sanksi yang inklusif dan adil, penyelenggara dapat
menciptakan lingkungan lomba yang kompetitif dan bermakna bagi penyandang disabilitas.
C. UNSUR PENYELENGGARA
Penyelenggara LKS Disabilitas tahun 2025 dilaksankan secara bertingkat yang dimulai dari
tingkat daerah (sekolah, MKKS, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi) kemudian
dilanjutkan di tingkat nasional (BPTI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah).
Dalam penyelenggaraan LKS Disabilitas 2025 dijelaskan dalam tugas para pihak sebagai
berikut :
I. LKS tingkat Provinsi
Ajang Talenta Peserta Didik Tingkat Provinsi diharapkan diselenggarakan dengan
komitmen Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan, mulai
dari pra-ajang, pelaksanaan, hingga pasca-ajang, dilaksanakan secara profesional,
transparan, adil, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan
ajang tingkat provinsi melibatkan dua komponen utama, yaitu pengelolaan ajang
talenta dan kepesertaan. Diharapkan setiap individu yang terlibat dalam proses
penyelenggaraan LKS Disabilitas tahun 2025 tingkat provinsi memiliki integritas yang
tinggi sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang
diinginkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi.
Komponen penyelenggaraan ajang LKS Disabilitas Tingkat provinsi adalah sebagai
berikut :
- Pengelolaan Ajang Talenta Tingkat Provinsi
Proses pengelolaan ajang di provinsi mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai
dari persiapan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut setelah ajang berakhir. Pengelolaan
yang baik akan menjamin bahwa setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif,
efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan meliputi:- Pra-Ajang Talenta Tingkat Provinsi
Pada tahap Pra-Ajang Talenta, terkait persiapan pelaksanaan ajang di tingkat
provinsi ditetapkan panitia dan juri dalam surat keputusan, dan terkait teknis
seperti penentuan jadwal, lokasi, penyiapan sarana dan prasarana, dan
sosialisasi Ajang Talenta diatur secara mandiri oleh masing-masing provinsi
sesuai dengan kondisinya. - Juri
Ketentuan penunjukan Juri harus memiliki:
- Kompetensi, yakni memiliki kepakaran yang relevan dengan Cabang Ajang
Talenta yang dinilai dan harus dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak
(CV), lisensi/penyetaraan, dan/atau pengakuan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan
- Profesionalitas, yakni tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menjadi
pembina peserta pada Ajang Talenta dan institusi yang sama, dan memiliki
rekam jejak tidak profesional dalam melaksanakan penjurian pada Cabang
Ajang Talenta.
- Pelaksanaan Ajang Talenta Tingkat Provinsi
- Pihak penyelenggara tingkat provinsi sebagai panitia penyelenggara dari unsur
Pemda, Dinas Pendidikan Provinsi Bersama, MKKS, dan Mitra;
- Hasil dan keputusan dari pertemuan teknis dianggap final dan mengikat untuk
semua pihak yang terlibat.
- Jika terjadi masalah teknis selama kompetisi, panitia harus segera
menanganinya agar kompetisi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
- Kompetisi dimulai dengan upacara pembukaan sebagai tanda resmi
dimulainya kompetisi dihadiri oleh semua peserta, juri, panitia, dan tamu
undangan dengan acara mencakup antara lain sambutan dari pejabat terkait,
pengenalan juri, serta pengumuman penting terkait pelaksanaan kompetisi.
- Kompetisi harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan,
transparansi, dan sportivitas.
- Panitia melakukan pengecekan terakhir untuk memastikan semua fasilitas dan
peralatan yang dibutuhkan selama kompetisi sudah disiapkan dan berfungsi
dengan baik sebelum kompetisi dimulai.
- Sebelum kompetisi dimulai, panitia mengadakan pertemuan teknis atau
sosialisasi yang dihadiri oleh juri dan peserta atau perwakilan peserta untuk
menyampaikan informasi penting mengenai aturan kompetisi, tata cara
pelaksanaan, jadwal, dan ketentuan lainnya yang harus dipahami oleh semua
pihak yang terlibat.
- Penjurian Tingkat Provinsi
- Penjurian merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa hasil
kompetisi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Ajang Talenta yang
diselenggarakan.
- Penjurian dilakukan oleh juri yang telah ditetapkan oleh penyelenggara
berdasarkan kompetensi dan integritas.
- Proses penjurian disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Cabang
Ajang Talenta, sehingga mekanisme penilaian dapat diterapkan secara tepat
dan efektif.
- Penjurian dilakukan dengan kriteria/indikator penilaian yang telah disusun
berdasarkan prestasi dan kinerja yang ditampilkan selama Ajang Talenta.
- Penjurian atau seleksi dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip kesetaraan,
keadilan, integritas, dan objektivitas.
- Proses penjurian dilakukan secara independen, bebas dari intervensi atau
tekanan dari pihak manapun, dan segala bentuk konflik kepentingan.
- Evaluasi terhadap proses penjurian dilakukan setelah kompetisi berakhir untuk
menilai efektivitas dan integritas penilaian yang telah dilakukan, serta
meningkatkan proses penjurian di Ajang-Ajang berikutnya.
- Penetapan Pemenang Tingkat Provinsi
- Pemenang dipilih oleh juri berdasarkan hasil penilaian terbaik dari semua
peserta, sesuai dengan kriteria dan indikator yang tercantum dalam panduan
Ajang Talenta.
- Penentuan pemenang meliputi juara satu, juara dua, juara tiga, juara harapan,
finalis, atau penyebutan yang setara.
- Hasil penilaian yang dilakukan oleh juri harus dituangkan dalam Berita Acara
Penjurian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dan ditandatangani
oleh semua juri.
- Pemenang ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh
pejabat berwenang di tingkat provinsi, yang mencantumkan nama-nama
pemenang dan kategori yang dimenangkan.
- Hasil penilaian dan pemenang diumumkan secara resmi oleh panitia sesuai
dengan kategori Ajang Talenta dalam acara penutupan.
- Pemenang diumumkan kepada publik melalui laman resmi dan media sosial.
- Penetapan Pemenang disampaikan kepada BPTI paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah ditetapkan dan diinput ke dalam portal Ajang Talenta BPTI.
- Hasil penilaian dalam bentuk sertifikat dan Surat Keputusan diberikan kepada
peserta.
- Pasca-Ajang Talenta Tingkat Provinsi
- Pemerintah provinsi membantu fasilitasi karier belajar pada pemenang seperti
kesempatan beasiswa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan/atau Seleksi
Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
- Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ajang
Talenta Daerah dengan cara sebagai berikut:
- Mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan kendala yang dihadapi
selama pelaksanaan Ajang Talenta.
- Menganalisis secara sistematis juri dan penjurian/penilaian, peserta,
pemenang, dan penghargaan, sarana dan prasarana dan kepanitiaan.
- Menyusun laporan menyeluruh tentang tahapan penyelenggaraan Ajang
Talenta, mulai dari Pra-Ajang Talenta, pelaksanaan Ajang Talenta, hingga
Pasca-Ajang Talenta.
- Membuat rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan
pengembangan penyelenggaraan Ajang Talenta di masa depan.
- Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi secara resmi kepada
kepala Pemerintah Daerah.
- Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan strategis terkait
kebijakan dan alokasi sumber daya dalam perencanaan penyelenggaraan
Ajang Talenta berikutnya.
II. Pelaksanaan LKS Tingkat Nasional
- Penanggung jawab LKS tingkat Nasional
Penanggung jawab LKS Disabilitas tingkat pusat bertanggung jawab mengelola
kegiatan LKS Disabilitas tingkat nasional yang mencakup persiapan, pelaksanaan,
evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan LKS Disabilitas tingkat nasional,
berkoordinasi dan menindaklanjuti arahan pimpinan, berkolaborasi erat dengan
kontingen provinsi dan seluruh tim dalam rangka persiapan, pelaksanaan, evaluasi
dan penyusunan pelaksanaan LKS tingkat nasional. Penanggung jawab LKS
Disabilitas tingkat nasional bertugas: - Memimpin semua kelompok kerja agar sesuai dengan visi serta tujuan dan
semua rencana yang telah ditentukan;
- Memimpin rapat koordinasi yang dilakukan berkala sesuai kebutuhan;
- Membuat detail konsep dan melimpahkan tugas kepada kelompok kerja yang
bersangkutan sesuai ketetapan struktur organisasi;
- Mengkoordinasi acara LKS Disabilitas secara keseluruhan dan berkomunikasi
dengan semua pihak;
- Memberi pengarahan dan melakukan pengawasan saat pelaksanaan LKS
Disabilitas;
- Memastikan dan menyetujui semua persiapan kebutuhan pokok dan penunjang
LKS Disabilitas sudah terpenuhi;
- Memastikan dan menyetujui semua kegiatan masing-masing bidang lomba
berjalan baik dengan berkoordinasi dengan semua pihak;
- Mencari alternatif solusi jika terjadi permasalahan dan membuat keputusan
secara tepat;
- Bertanggungjawab kepada pemangku kepentingan dan pimpinan;
- Meminta laporan pertanggungjawaban kepada setiap penanggung jawab
kelompok kerja;
- Bersama sekretaris, penanggungjawab acara lomba membuat laporan
pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan LKS Disabilitas.
- Skema Pelaksanaan Lomba Tingkat Nasional Secara Daring

- Tim Manajemen Program
Dalam pelaksanaan LKS Disabilitas tim manajemen program berkoordinasi dengan
pusat prestasi nasional. Yang dimaksud tim manajemen program terdiri dari kepala
balai, kasubbag umum, ketua tim yang bertanggungjawab untuk memastikan terkait
dukungan untuk LKS Disabilitas Tingkat Nasional dan melaksanakan pengendalian
pelaksanaan setiap tahapan kegiatan serta melaksanakan koordinasi dan
berkolaborasi dengan berbagai pihak guna kelancaran pelaksanaan LKS.
Tugas manajemen program sebagai berikut.- Berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada Penanggung jawab LKS
Tingkat Provinsi dalam pengendalian kegiatan seleksi di daerah;
- Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba (2 minggu
sebelum acara), kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba (tepat
setelah acara dan persiapan untuk Exit Strategy dan sustainability);
- Mengkonsolidasi rencana masing-masing kelompok kerja saat prakompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba serta
menyusun alat pengendalian pekerjaan;
- Menginventarisir pihak provinsi yang perlu dihubungi, pihak di lingkungan
kemdikbudristek, instansi kementerian/lembaga lain, sponsorship, tim juri, yang perlu dihubungi di tingkat nasional. Dalam hal ini bekerjasama dengan seluruh
penanggungjawab kelompok kerja;
- Melaporkan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab LKS Disabilitas
tingkat nasional tentang berbagai hal yang berkaitan dengan saat prakompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba;
- Berkoordinasi dengan sekretariat terkait dengan kesiapan surat menyurat yang
diperlukan dan memantau kelancaran kesekretariatan;
- Berkoordinasi dengan penanggungjawab acara lomba untuk memastikan
kesesuaian antara rencana yang telah disusun dan realisasi pelaksanaan;
- Bekerjasama dengan penanggungjawab acara lomba memastikan kesiapan
press release yang perlu dikoordinasikan dengan BKHM;
- Bekerjasama dengan penanggung jawab acara lomba memastikan pelaksanaan
koordinasi dengan protokol menteri pendidikan dan kebudayaan;
- Berkoordinasi dengan penanggungjawab teknis bidang lomba untuk
memastikan kesesuaian antara rencana yang telah disusun dan realisasi
pelaksanaan;
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab perlengkapan untuk memastikan
kesesuaian antara rencana yang telah disusun dan realisasi pelaksanaan;
- Melakukan pengecekan harian terkait dengan progres harian masing-masing
kelompok kerja pada pelaksanaan.
- Sekretariat
Sekretariat bertanggung jawab terhadap semua administrasi dari pelaksanaan lomba.
Tugas sekretariat adalah:
- Membuat rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba,
dan pasca kompetisi/pasca lomba (tepat setelah selesai acara hingga 1 minggu
setelah acara);
- Menyediakan layanan administrasi yang efisien serta berkolaborasi yang baik
dengan manajemen program, penanggung jawab acara lomba, dan penanggung
jawab teknis lomba, tentang pihak-pihak yang perlu dipersiapkan
korespondensinya;
- Berkoordinasi dengan pihak yang memberikan bantuan terkait kesiapan peralatan
pendukung, peralatan kerja dan hal lain yang menjadi tanggungjawab dari pihak
yang memberikan bantuan berkaitan dengan kesekretariatan;
- Menyiapkan surat keputusan seluruh pihak yang terlibat;
- Merinci dan mempersiapkan jenis ATK yang perlu diadakan dan
dikomunikasikan dengan pihak Sub Bagian TU;
- Bekerjasama dengan tim IT dan penanggung jawab acara lomba untuk
menyiapkan sertifikat untuk seluruh pihak yang terlibat;
- Bekerjasama dengan Tim IT dan penanggung jawab acara lomba membuat tanda
kepanitiaan seperti ID Card atau Name Card;
- Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir juri dan panitia;
- Memastikan semua unsur di lingkungan Kemendikdasmen, instansi
kementerian/lembaga di luar Kemendikdasmen, ketua juri, juri, teknisi, dan
panitia menandatangani daftar hadir;
- Mengumpulkan surat tugas, kwitansi transportasi, pakta integritas, dan SPPD;
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab logistik & perlengkapan terkait
pendistribusian name tag, paket ATK, seragam, kaos maupun paket vitamin dan
obat (apabila tersedia);
- Menyediakan buku saku (buku mutu komunikasi) terhadap kelompok kerja untuk
memastikan rencana kerja harian saat lomba;
- Memastikan bahwa seluruh kegiatan telah selesai baik dari aspek
administrasinya;
- Berkoordinasi dengan kelompok kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan;
- Bertanggungjawab kepada penanggung jawab LKS Disabilitas tingkat nasional.
- Penanggung Jawab Bidang Lomba
Penanggung jawab bidang lomba bertanggung jawab terhadap kelancaran
pelaksanaan lomba yang meliputi:- Menyusun rencana teknis terkait persiapan dan pelaksanaan lomba yang
berkaitan dengan tugas-tugas dari tim IT, tim juri, dan teknisi;
- Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba,
dan pasca kompetisi/pasca lomba (tepat setelah selesai acara hingga 1 minggu
setelah acara);
- Menyiapkan agenda dan kebutuhan Technical Meeting (TM) umum dan
berkoordinasi dengan juri dan teknisi, serta menjadi fasilitator pada acara
tersebut;
- Berkoordinasi dengan tim IT tentang kesiapan sistem IT dengan pihak pelaksana
lomba serta dipastikan koneksi lancar;
- Berkoordinasi dengan tim juri terkait dengan kesiapan serta sistem/mekanisme
penjurian dan pelaporan hasil penjurian berbasis pada transparansi dan
akuntabilitas;
- Bersama dengan penanggung jawab acara lomba, dan tim IT menjelang
pelaksanaan lomba untuk memastikan bahwa fasilitas kerja dan layanan internet
yang tersedia memadai;
- Melaksanakan koordinasi dengan tim juri sebelum pelaksanaan penjurian
dimulai, serta memastikan seluruh peralatan telah siap;
- Melaksanakan observasi sampling pelaksanaan di beberapa jenis lomba untuk
memastikan bahwa telah terorganisasi dengan baik dan seluruh fasilitas teknis
pendukung dinilai memadai;
- Melaksanakan pengamatan terhadap kerja IT;
- Memastikan penggunaan K3 untuk setiap bidang lomba baik dari sisi pelaksana
LKS maupun dari ketersediaan sarana penjurian dalam penyelenggaraan LKS;
- Memantau pelaksanaan lomba agar sesuai dengan hasil technical meeting dan
panduan teknis;
- Menyusun laporan pelaksanaan LKS Disabilitas;
- Koordinator Lomba
Koordinator lomba bertanggung jawab secara penuh terhadap rangkaian lomba
dalam LKS Disabilitas Tingkat Nasional. Tanggung jawab koordinator adalah:- Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi, dan
pasca kompetisi tepat setelah selesai lomba;
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan LKS secara keseluruhan dari mulai
persiapan, pembukaan, pelaksanaan hari H lomba, penutupan dan pasca lomba;
- Membuat susunan acara secara rinci dan jelas;
- Memastikan dan berkoordinasi dengan semua pihak (internal BPTI-Puspresnas,
internal Kemendikdasmen), dan tamu dari lembaga lain, dalam rangka LKS
Disabilitas;
- Bekerjasama dengan manajemen program untuk memastikan keterlaksanaan
sosialisasi dan koordinasi dengan protokol menteri pendidikan dasar dan
menengah, BKHM, K/L lainnya dan sponsorship;
- Memastikan keterlaksanaan konsep dan finalisasi media publikasi kegiatan
(pamflet, brosur, spanduk, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan)
yang dipersiapkan oleh tim publikasi dan dokumentasi;
- Berfungsi sebagai koordinator lapangan dan mengatur hal-hal teknis di lapangan
saat acara berlangsung;
- Memastikan publikasi dan dokumentasi terlaksana dengan baik dari mulai awal
pelaksanaan hingga acara penutupan;
- Bekerjasama dengan seluruh kelompok kerja untuk memastikan kesiapan
seluruh aspek pada semua ruang meeting, ruang penilaian per jenis lomba.
- Bekerjasama dengan kelompok kerja lainnya, mengamati kelancaran masingmasing bidang lomba. Jika ada permasalahan harus segera diantisipasi;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan lomba untuk semua cabang lomba;
- Penanggung Jawab Logistik dan Perlengkapan
- Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi, dan
pasca kompetisi tepat setelah selesai lomba;
- Berkoordinasi dengan pihak yang memberikan bantuan untuk menyusun daftar
logistik dan perlengkapan yang dibutuhkan;
- Merancang dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan
dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang
membutuhkan perlengkapan sarana;
- Mencatat perlengkapan yang digunakan;
- Membantu penjab dalam mengecek kelengkapan setiap bidang lomba;
- Memastikan seluruh alat, bahan dan kelengkapan lomba tersedia pada saat
pelaksanaan lomba;
- Melakukan pengamatan terhadap berbagai hal yang dilaksanakan pihak yang
memberikan bantuan dan apabila ditemukan kekurangan harus segera
berkoordinasi dengan pihak yang terkait;
- Membuat list perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan;
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
- Tim Publikasi dan Dokumentasi
- Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba (2 minggu sebelum
lomba), kompetisi, dan pasca kompetisi tepat setelah selesai lomba;
- Menyusun alur dokumentasi untuk menjadi satu rangkaian yang mengalir;
- Membuat list kebutuhan yang terkait dengan promosi lomba;
- Mempublikasikan kegiatan LKS Disabilitas tingkat nasional dalam media
publikasi kegiatan (misalnya dalam bentuk pamflet, leaflet, brosur, spanduk,
baliho, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan) dan
menyebarkannya kepada pihak terkait;
- Membantu divisi kesekretariatan dalam mengadakan dan mengelola dokumendokumen yang diperlukan dalam kegiatan;
- Mengagendakan sosialisasi LKS Disabilitas tingkat nasional;
- Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk
foto atau video (termasuk menyiapkan video tentang pelaksanaan LKS
Disabilitas tahun lalu untuk tayangan awal);
- Pembagian tugas dalam mengambil dokumentasi pada saat kegiatan berlangsung
secara merata;
- Berkoordinasi dengan divisi lain (desain, dekorasi dan IT) secara kooperatif;
- Mengambil foto dengan baik dan mengarsipkannya dalam satu folder dengan
rapi;
- Berkoordinasi dengan divisi Acara terkait juri perlombaan, pemateri dan
moderator;
- Menginformasikan agenda rapat Tim LKS Disabilitas dan menginformasikan
kegiatan kepada semua pihak;
- Melakukan dokumentasi foto dan video dengan tampilan yang berkualitas pada
tahap kesiapan ruang, kehadiran tamu, proses acara pembukaan, di setiap jenis
lomba, acara penyerahan hadiah, acara penutupan, tempat pameran dan lainnya;
- Menyiapkan press release kegiatan harian dan berkoordinasi dengan BKHM.
- Tim Informasi Teknologi (Tim IT)
Tim IT bertanggung jawab terhadap web LKS Disabilitas tingkat nasional.
Tanggung jawab tim IT adalah:
- Menyusun rencana kerja terkait dengan pekerjaan IT;
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab teknis lomba terkait dengan tugas dan
tanggungjawab tim IT;
- Berkoordinasi dengan dinas provinsi terkait dengan registrasi;
- Bekerjasama dengan Tim Penanggung Jawab kelompok Lomba untuk
memastikan seluruh sistem IT terlaksana dengan baik dan lancar;
- Melakukan pemeliharaan web LKS Disabilitas;
- Membuat design banner, poster perlombaan, KTA dan ID Card;
- Melaporkan data peserta terbaru;
- Melaporkan permasalahan yang terjadi (seperti gangguan jaringan, pendaftaran,
kesalahan data, dll) kepada Koordinator Lomba;
- Berkoordinasi dengan ketua juri, tim juri, tim teknisi bidang lomba untuk
menyediakan hasil karya peserta berupa video bernarasi untuk dinilai oleh Tim
Juri dan diawasi oleh tim Dewan Juri;
- Melaporkan hasil penilaian kepada penanggung jawab teknis bidang lomba.
- Narahubung
Narahubung bertanggung jawab terhadap komunikasi dan penyampaian informasi
terkait pelaksanaan lomba. Tugas dan fungsi narahubung adalah:- Berkoordinasi dengan koordinator bidang lomba;
- Memberikan informasi yang jelas kepada setiap peserta/ketua
kontingen/pembimbing tentang kegiatan lomba LKS Disabilitas;
- Menerima saran /masukan dan keluhan dari peserta/ketua kontingen/
pembimbing lalu menyampaikan kepada panitia sebagai bahan evaluasi pada
kegiatan lomba tersebut;
- Menjawab pertanyan-pertanyaan yang datang dari para peserta/ketua
kontingen/pembimbing;
- Membuat WAG dan menjadi admin dalam grup tersebut guna mempermudah
memberikan informasi kepada peserta/ketua kontingen/pembimbing;
- Melaporkan segala sesuatu terkait hasil kerja dan permasalahan yang harus
segera diantisipasi kepada koordinator bidang lomba.
- Ketua Tim Juri
Ketua tim juri adalah juri lomba yang bertanggung jawab terhadap peraturan umum,
etika, permasalahan yang terjadi di bidang lomba dan pemecahan masalah ketika
terjadi konflik serta melakukan verifikasi penilaian lomba.
Tanggung jawab ketua tim juri:
- Melakukan koordinasi dengan para juri dan memberikan arahan untuk kelancaran
pelaksanaan lomba;
- Melaksanakan rapat teknis dengan para juri, teknisi dan ketua kontingen;
- Melakukan pengambilan keputusan apabila terjadi perbedaan penilaian antar juri
untuk setiap bidang lomba;
- Melakukan pengambilan keputusan apabila terjadi permasalahan merujuk kepada
kode etik pada setiap bidang lomba;
- Membuat hasil rekapitulasi nilai setiap peserta dan berita acara untuk setiap
bidang lomba dan menyerahkan kepada penanggung jawab LKS Disabilitas.
- Juri
Tenaga ahli di bidangnya yang ditunjuk dan/atau diusulkan oleh BPTI serta
bertanggung jawab untuk keberlangsungan kegiatan uji coba dan pelaksanaan LKS
Disabilitas Tingkat Nasional serta melakukan penilaian sesuai standar yang sudah
ditentukan, didukung oleh teknisi dan didukung oleh ketua juri
- Juri untuk setiap bidang lomba minimal terdiri atas:
- Satu orang ketua merangkap anggota;
- Satu orang sekretaris merangkap anggota;
- Selebihnya sebagai anggota.
- Juri berlatar belakang dari IDUKA, asosiasi profesi, dan akademisi yang
menguasai bidang keahlian yang dilombakan.
- Ketua Juri bersama dengan anggota juri bertanggung jawab untuk:
- Mempersiapkan kesiapan instalasi, mesin, alat, dan bahan yang disiapkan
oleh tim teknis, kelengkapan instrumen penilaian maupun dokumen lain
terkait dengan penjurian, sebelum lomba dimulai;
- Memastikan kelengkapan materi yang akan dilombakan dengan
berkoordinasi kepada sekolah peserta apabila dilaksanakan secara daring,
menentukan kriteria penilaian, menetapkan jadwal dan batas waktu
maksimal untuk setiap pelaksanaan lomba sesuai bidangnya, serta
menyiapkan instruksi kerja yang ada di proyek uji untuk peserta;
- Berkoordinasi dengan juri keabsahan panitia Informasi Teknologi (IT)
untuk memeriksa keakuratan data registrasi peserta (provinsi, nama, tanggal
lahir, dan sebagainya), sebelum lomba dimulai;
- Ketua juri bersama anggota menyepakati skema penilaian yang akan
digunakan;
- Memimpin rapat teknis dengan para peserta lomba dan guru pembimbing;
- Melakukan penilaian dan penjurian serta menyosialisasikan proyek uji dan
besaran skema penilaian;
- Melakukan penilaian bidang lomba dan merekap hasil penilaian
berdasarkan ranking;
- Melakukan pengambilan keputusan perihal permasalahan teknis yang
terjadi di bidang lomba masing-masing;
- Mengesahkan hasil akhir penilaian dengan menandatangani berita acara dan
diserahkan kepada fasilitator.
D. KETENTUAN KHUSUS AJANG TALENTA LKS DISABILITAS
I. Persyaratan Peserta, Ketua Kontingen, Pembimbing, Juri
Persyaratan Peserta, Ketua Kontingen, Pembimbing, Juri
- Persyaratan Peserta
- Persyaratan Umum Peserta
- Peserta LKS Disabilitas 2025 adalah peserta didik penyandang disabilitas
yang tercatat sebagai peserta didikk pada:
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB/Sederajat);
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB/Sederajat);
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta tersinkronisasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD
Data.
- Merupakan peserta didik penyandang disabilitas terbaik tingkat provinsi
tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Peserta belum pernah menjadi juara I, II, atau III pada LKS Disabilitas
tingkat nasional.
- Peserta LKS Disabilitas adalah peserta didik penyandang disabilitas hasil
seleksi di tingkat provinsi 2025 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang
lomba yang diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa
mengikuti lomba, dapat digantikan oleh juara II dan seterusnya;
- ika ada peserta yang mengundurkan diri/pergantian nama peserta, peserta
yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri
dengan batas waktu H-7, dan dinas provinsi wajib menerbitkan SK
pergantian peserta.
- Kriteria usia peserta LKS Disabilitas 2025 saat melaksanakan registrasi:
- Peserta didik SMPLB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2006;
- Peserta didik SMALB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2003;
- Cabang lomba yang bersifat terbuka (SMPLB dan SMALB) menggunakan
ketentuan usia peserta didik SMALB;
- Operator lomba dinas pendidikan provinsi ataupun operator sekolah wajib
melakukan registrasi online untuk seluruh peserta dan pendampingnya pada
laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id
- Scan Surat Pernyataan berformat PDF tentang Keaslian Karya Peserta
bermaterai Rp.10.000,00 (format terlampir);
- File video karya dan dokumen pada poin k) disimpan dalam satu folder dan
diunggah ke akun Google Drive masing-masing peserta dengan diberi judul:
asal provinsi _ nama peserta _ cabang lomba Contoh: Aceh_Ihsan
Maulana_Hantaran 2025
- Tautan Google Drive dibuat tidak private/restricted dengan panduan cara
mengunggah di Google Drive terlampir.
- Peserta / pendamping mengirim tautan unggahan Google Drive pada poin
m) ke operator lomba provinsi untuk kemudian di unggah ke aplikasi ajang
di laman lks-disabilitas.kemdikbud.go.id.
- Persyaratan Keabsahan Peserta
- Operator lomba dinas pendidikan provinsi wajib mengunggah dokumen
berupa:
- Foto diri seluruh badan dan pas foto 4x6;
- Scan akte lahir/kartu keluarga;
- Scan rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 semester terakhir.
Halaman rapor yang di scan adalah halaman identitas dan halaman
pada semester terakhir yang memuat daftar mata pelajaran dan tanda
tangan guru/wali murid/kepala sekolah;
- Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran
dokumen serta belum pernah menjadi juara I, II, atau III LKS
Disabilitas di tingkat nasional pada bidang lomba dan jenjang yang
sama (format terlampir);
- Surat keputusan sebagai Juara LKS tingkat provinsi yang ditetapkan
oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
- Fotokopi sertifikat peserta LKSN tahun sebelumnya yang diadakan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (jika ada).
- Video aktivitas peserta yang berdurasi maksimal 90 detik dengan
ketentuan sebagai berikut:


Catatan : Apabila video yang dikirim meragukan, maka panitia akan
menghubungi peserta untuk verifikasi.
- Persyaratan Juri
- Juri Tingkat Provinsi
- Kompeten dan berpengalaman menjadi juri di bidang vokasi yang dilombakan,
bisa berasal dari akademisi (selain guru dan tenaga kependidikan), praktisi
maupun profesional.
- Bersikap adil dan tidak berpihak.
- Bertanggung jawab terhadap keputusannya.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dengan peserta didik berkebutuhan
khusus.
- Bukan pembimbing dan atau juri di tingkat kabupaten/kota/nasional.
- Mampu mengakses dan mengoperasikan perangkat digital dan internet.
- Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai juri LKS (format terlampir).
- Ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi melalui Surat Keputusan (SK) kepala
dinas pendidikan provinsi.
- Juri Tingkat Nasional
- Kompeten dan berpengalaman menjadi juri di bidang vokasi yang dilombakan,
bisa berasal dari akademisi (selain guru dan tenaga kependidikan), praktisi
maupun professional.
- Bersikap adil dan tidak berpihak.
- Bertanggung jawab terhadap keputusannya.
- Mampu mengoperasikan perangkat digital dan internet.
- Bukan pembimbing dan atau juri di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
- Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai juri LKS (format terlampir).
- Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pengembangan Talenta
Indonesia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
BAB V
PENUTUP
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, buku panduan ajang LKS Disabilitas 2025
ini pada akhirnya dapat diselesaikan. Semoga dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang
terkait, guna berbagai kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya serta dapat digunakan
sebagai dasar kebutuhan penyusunan anggaran pelaksanaan LKS Disabilitas di tingkat
daerah. Tim penyusun berharap panduan ini sudah dapat menjadi acuan yang komprehensif
dan dapat meminimalisir potensi masalah yang akan terjadi. Panduan Ajang Talenta LKS
Disabilitas 2025 ini dapat memberikan informasi yang jelas, menyeluruh, dan mudah
dipahami oleh seluruh peserta, pendamping, serta pendukung lainnya. Ajang ini tidak hanya
sebagai wadah kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperlihatkan potensi,
keunggulan, dan keterampilan luar biasa yang dimiliki oleh individu dengan disabilitas.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional juga mengharapkan
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dapat membantu
menyebarluaskan panduan ajang ini segera ke satuan pendidikan di daerahnya masingmasing agar para calon peserta lomba dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Semoga
setiap langkah yang diambil dalam ajang ini membawa manfaat tidak hanya bagi para peserta,
tetapi juga bagi masyarakat luas.
Terima kasih kami sampaikan kepada tim penyusun, penyunting, dan kontributor
lainnya. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional membuka diri untuk
menerima masukan dari masyarakat atau para pemangku kepentingan. Kami mengucapkan
selamat bertanding dan semoga sukses. Jadilah teladan bagi kebanggaan dan perubahan
positif dalam masyarakat kita.
LAMPIRAN
Format Surat Pernyataan Keaslian Karya Peserta LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]
Format Pakta Integritas LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]
Format Surat Izin Orangtua atau Wali LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]
Format Surat Pernyataan Kepala Sekolah LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]
Tutorial Cara Mengunggah Karya pada Google Drive [Unduh Disini]