Tentang

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Ajang talenta merupakan wahana aktualisasi unjuk prestasi peserta didik serta menjadi salah satu alat untuk menjaring anak-anak berbakat atau yang mempunyai potensi talenta di atas rata-rata. Kegiatan ajang talenta merupakan bagian dari proses pembinaan prestasi talenta secara berkelanjutan dan turut andil dalam mengembangkan karakter peserta didik dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Penting untuk memahami bahwa ajang talenta bukan hanya sekadar platform untuk kompetisi semata, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pembinaan dan pengembangan karakter peserta didik. Melalui partisipasi aktif dalam ajang talenta, peserta didik tidak hanya diuji dalam kemampuan teknis, tetapi juga diajak untuk melibatkan kreativitas dan berkolaborasi dengan sesama. Hal ini sejalan dengan misi BPTI dalam mendukung program Manajemen Talenta Nasional (MTN), yang tidak hanya mengejar prestasi individu tetapi juga berfokus pada pembentukan bibit-bibit talenta unggul untuk mencapai target Indonesia Emas 2045.

Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) unit pelaksana teknis dibawah Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan ajang talenta tingkat Nasional setiap tahun pada berbagai bidang. BPTI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi untuk menghasilkan peserta didik berprestasi, dimana salah satunya adalah memprogramkan kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Disabilitas. LKS Disabilitas merupakan ajang talenta bidang vokasi bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan SMPLB dan SMALB sederajat. Melalui LKS Disabilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta didik penyandang disabilitas pada masing-masing bidang vokasi yang diampu selama mereka mengikuti pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun di Sekolah khusus (SKh) dan satuan pendidikan lain yang sederajat, serta mendorong kreativitas dan semangat berprestasi agar peserta didik penyandang disabilitas memiliki daya saing yang kuat dalam menghadapi tantangan industri dan dunia kerja.

Dalam LKS Disabilitas tidak hanya menguji keterampilan teknis, tetapi juga mengembangkan kemampuan problem-solving dan kreativitas peserta. LKS ini sering kali diadakan untuk mengidentifikasi bakat dan kemampuan siswa yang berpotensi di berbagai sektor industri. Namun, dalam rangka memastikan keberagaman dan kesetaraan, perlu ada penyesuaian agar siswa dengan disabilitas juga memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi. Oleh karena itu, penyelenggaraan LKS disabilitas menjadi langkah yang penting untuk memberikan pengakuan, penghargaan, dan apresiasi terhadap potensi mereka serta memberikan kesempatan siswa penyandang disabilitas untuk menunjukkan keterampilan mereka di berbagai bidang, sekaligus untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh individu disabilitas.

Penyelenggaraan lomba LKS Disabilitas sangat penting dalam rangka memberikan akses yang adil dan setara kepada peserta dengan disabilitas. Pada umumnya, masyarakat lebih memfokuskan perhatian pada keterbatasan fisik atau mental yang dimiliki oleh individu penyandang disabilitas, tanpa menyadari bahwa mereka memiliki potensi besar dalam bidang apapun, termasuk di dunia kerja dan industri. Panduan lomba ini disusun untuk memberikan petunjuk yang jelas dan terstruktur terkait penyelenggaraan LKS Disabilitas, mulai dari peraturan lomba, kriteria penjurian, hingga aspek-aspek khusus yang perlu diperhatikan agar penyelenggaraan kompetisi ini dapat berjalan secara inklusif dan adil. Kompetisi ini mengingatkan kita bahwa pendidikan kejuruan tidak mengenal batasan fisik atau mental, melainkan lebih kepada kemampuan dan keterampilan yang dapat dikuasai oleh setiap individu.

B. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2021-2024;
  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Sekolah Formal;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024;
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025

C. TUJUAN
LKS Disabilitas adalah ajang yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dan keterampilan peserta didik disabilitas dalam berbagai bidang kompetensi. Dengan demikian, LKS Disabilitas diharapkan memberikan ruang yang luas bagi siswa disabilitas untuk mengasah kemampuan mereka serta membuktikan bahwa mereka juga dapat berprestasi di berbagai bidang, serta untuk menciptakan kesadaran dan dukungan terhadap pendidikan dan kesempatan yang inklusif. Tujuan dari LKS Disabilitas Tahun 2025, adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Keterampilan dan Kompetensi
    LKS Disabilitas bertujuan untuk mengembangkan keterampilan teknis dan non-teknis para peserta didik disabilitas agar dapat bersaing di dunia kerja dan mandiri dalam kehidupan sosial yang lebih inklusif.
  2. Mendorong Pemberdayaan Peserta Didik Disabilitas
    Melalui kompetisi ini, diharapkan dapat memotivasi peserta didik disabilitas untuk lebih percaya diri, mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, dan memberi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka di tingkat nasional maupun internasional.
  3. Mewujudkan Kesetaraan Peluang
    Melalui LKS Disabilitas, merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa siswa disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan mereka tanpa diskriminasi, serta mendorong inklusivitas dalam berbagai sektor kehidupan.
  4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
    LKS Disabilitas menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi peserta didik disabilitas dan pentingnya dukungan terhadap pendidikan inklusif dan aksesibilitas.
  5. Membangun Jaringan dan Kerjasama
    LKS Disabilitas ini menjadi ajang untuk memperkenalkan dan membangun hubungan antara berbagai pihak, baik instansi pendidikan, lembaga pemerintah, maupun dunia kerja dan industri, dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi penyandang disabilitas.
  6. Mempersiapkan Tenaga Kerja Berkualitas
    Melaui LKS Disabilitas sebagai upaya untuk menghasilkan tenaga kerja terampil dari kalangan penyandang disabilitas, yang dapat bersaing secara sehat di dunia kerja dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi.
  7. Memperkenalkan Teknologi dan Inovasi Terkini
    Melaui LKS Disabilitas untuk memberikan informasi dan kesempatan bagi peserta untuk mempelajari teknologi terbaru yang dapat mendukung mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari maupun di tempat kerja, serta mendalami berbagai inovasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.

D. Hasil yang Diharapkan

  1. Terbangunnya Lingkungan Pendidikan yang Inklusif
    Dengan adanya lomba ini, diharapkan tercipta budaya inklusif dalam sistem pendidikan Indonesia. Pendidikan tidak lagi membedakan antara siswa dengan disabilitas dan siswa tanpa disabilitas, melainkan lebih menekankan pada pencapaian individu dan potensi yang dapat dikembangkan oleh setiap siswa.
  2. Peningkatan Kualitas Pendidikan Kejuruan untuk Penyandang Disabilitas
    Lomba ini menjadi salah satu cara untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan bagi penyandang disabilitas. Diharapkan bahwa setelah lomba ini, lembaga pendidikan kejuruan akan semakin sadar akan pentingnya penyediaan fasilitas yang dapat menunjang pendidikan bagi siswa disabilitas, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun kurikulum yang lebih ramah disabilitas.
  3. Terbentuknya Jaringan yang Mendukung Karier Penyandang Disabilitas
    Lomba ini juga dapat berfungsi sebagai ajang networking antara peserta dengan berbagai perusahaan, lembaga pendidikan, dan organisasi yang mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas. Dengan demikian, peserta yang berprestasi dapat memperoleh peluang kerja dan pengembangan karier yang lebih besar.
  4. Pengembangan Kebijakan dan Program yang Lebih Inklusif
    Hasil dari penyelenggaraan lomba ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan pemerintah yang lebih inklusif, terutama dalam bidang pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Dengan melihat keberhasilan lomba LKS Disabilitas, diharapkan kebijakan pendidikan yang lebih ramah disabilitas dapat diperluas ke berbagai sektor, termasuk di dunia kerja dan masyarakat.

E. LOGO, TEMA, DAN TAGAR

Logo:

Logo LKS berupa jumlah kelima jari tangan yang menggambarkan kompetensi peserta didik yang cerdas dan berkarakter dengan semangat yang tak terbatas dari individu dengan keterbatasan, yang tidak hanya mampu berkompetisi, tetapi juga mampu menciptakan inovasi dan solusi kreatif dalam berbagai bidang. Melalui lomba ini, kita akan menggali potensi dan keterampilan di bidang vokasi siswa disabilitas untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah. LKS Disabilitas tahun 2025, diharapkan LKS Disabilitas dapat menjadi ajang yang lebih inklusif, lebih terbuka, dan lebih mencerminkan kemajuan teknologi serta dunia kerja yang terus berkembang.

Untuk keperluan publikasi LKS Disabilitas tahun 2025 menggunakan
Tema : Talenta Vokasi Memajukan Bangsa
Tagar : #LKSdisabilitasmenginspirasi

BAB II
PENYELENGGARAAN

A. ASAS DAN PRINSIP AJANG TALENTA
LKS Disabilitas merupakan ajang yang diselenggarakan untuk mengembangkan potensi, keterampilan, dan kompetensi siswa disabilitas dalam berbagai bidang yang relevan dengan dunia kerja. Agar lomba ini dapat dilaksanakan dengan efektif, transparan, dan inklusif, terdapat asas dan prinsip yang mendasari penyelenggaraan ajang ini. Berikut adalah asas dan prinsip yang menjadi pedoman dalam LKS Disabilitas:

1. Asas LKS Disabilitas

  1. Inklusivitas
    LKS Disabilitas diselenggarakan dengan prinsip inklusivitas, yang berarti memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa disabilitas untuk berpartisipasi tanpa adanya diskriminasi. Kompetisi ini dirancang untuk menciptakan ruang di mana semua peserta, terlepas dari ragam disabilitasnya, dapat berkompetisi secara adil dan setara.
  2. Kesetaraan Peluang
    Lomba ini memastikan bahwa siswa disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan dan memamerkan keterampilan mereka. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ragam disabilitas, dan seluruh peserta diberikan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
  3. Aksesibilitas
    Dalam penyelenggaraannya, ajang ini memperhatikan prinsip aksesibilitas, baik dalam hal tempat lomba, materi lomba, maupun sarana prasarana yang digunakan. Semua peserta diberikan fasilitas yang memungkinkan mereka untuk berkompetisi dengan optimal, sesuai dengan ragam dan tingkat disabilitas mereka.
  4. Profesionalisme
    LKS Disabilitas diselenggarakan dengan standar profesionalisme yang tinggi, baik dari segi penyelenggaraan lomba, penjurian, hingga evaluasi. Hal ini untuk memastikan bahwa kompetisi berjalan secara adil dan peserta dapat mengembangkan kemampuan mereka dalam suasana yang profesional dan terukur.
  5. Pemberdayaan
    Ajang ini bertujuan untuk memberdayakan siswa disabilitas, dengan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan sosial dan dunia kerja. Lomba ini juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta agar dapat berkompetisi di pasar tenaga kerja yang lebih luas.

2. Prinsip Penyelenggaraan LKS Disabilitas

  1. Keadilan
    LKS Disabilitas dilaksanakan dengan prinsip keadilan, di mana setiap peserta diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan mereka. Penilaian 
    dilakukan dengan objektif dan transparan, tanpa adanya keberpihakan terhadap peserta dari kelompok tertentu.
  2. Transparansi
    Seluruh proses lomba, mulai dari seleksi, pelaksanaan, hingga pengumuman hasil, dilakukan dengan transparan. Informasi mengenai ketentuan lomba, penjurian, dan prosedur lainnya disampaikan secara jelas kepada semua peserta dan pihak terkait, guna menghindari kesalahpahaman atau ketidakjelasan.
  3. Akuntabilitas
    Penyelenggaraan ajang ini dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, yang berarti setiap keputusan yang diambil selama lomba, baik yang berkaitan dengan teknis lomba maupun penjurian, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini juga mencakup penggunaan anggaran yang sesuai dengan prinsip pengelolaan yang baik.
  4. Penghargaan terhadap Keberagaman
    LKS Disabilitas mengakui dan menghargai keberagaman yang ada pada peserta, baik dalam ragam disabilitas maupun latar belakang individu. Prinsip ini mendorong agar setiap peserta dapat berkembang sesuai dengan potensi terbaik mereka tanpa merasa terhambat oleh perbedaan.
  5. Inovasi dan Kreativitas
    Lomba ini mendorong peserta untuk berpikir inovatif dan kreatif dalam menyelesaikan setiap tantangan yang dihadapi. Melalui ajang ini, diharapkan dapat tercipta solusi-solusi baru yang tidak hanya bermanfaat bagi peserta, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.
  6. Pengembangan Potensi
    Prinsip ini menekankan bahwa ajang LKS Disabilitas bukan hanya sekedar kompetisi, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan potensi peserta dalam berbagai aspek, baik itu keterampilan teknis, soft skills, maupun mentalitas untuk menghadapi tantangan di dunia kerja dan kehidupan sosial.

3. Tujuan dan Manfaat Berdasarkan Asas dan Prinsip

Berdasarkan asas dan prinsip tersebut, ajang LKS Disabilitas diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, seperti:

  1. Meningkatkan kualitas hidup siswa disabilitas melalui pengembangan keterampilan dan kepercayaan diri.
  2. Mempersiapkan siswa disabilitas untuk lebih siap memasuki dunia kerja dengan keterampilan yang relevan dan kompetitif.
  3. Mengurangi stigma sosial terhadap penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi yang dimiliki oleh mereka.
  4. Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.


B. SASARAN

Sasaran LKS Disabilitas 2025 adalah siswa disabilitas pada satuan pendidikan SMPLB dan SMALB/sederajat. 

C. BIDANG LOMBA
LKS Disabilitas 2025 menyelenggarakan 6 bidang lomba secara daring, yaitu:

NOCABANG LOMBARAGAM DISABILITASSATUAN PENDIDIKANPENILAIANPESERTA/ PROVINSI
1HantaranDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, AutisSMPLB/SMALB/ sederajatVideo1
2Tata KecantikanDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, AutisSMPLB/SMALB/ sederajatOnline/Real time1
3Kreasi Barang BekasDisabilitas rungu, Disabilitas fisik, AutisSMPLB/SMALB/ sederajatVideo1
4Kriya KayuDisabilitas rungu, Disabilitas grahita, Disabilitas fisik, AutisSMPLB/SMALB/ sederajatKarya dan Video1
5MembatikDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisikSMPLB/SMALB/ sederajatKarya dan Video1
6Tata BusanaDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, AutisSMPLB/SMALB/ sederajatKarya dan Video1
7Merangkai BungaDisabilitas rungu/ Disabilitas grahita/ Disabilitas fisik/AutisSMPLB/SMALB/ sederajatVideo1
8Tata BogaDisabilitas rungu/ Disabilitas fisikSMPLB/SMALB/ sederajatKarya dan Video1
9Teknologi InformasiDisabilitas rungu/ Disabilitas grahita/ Disabilitas fisik/AutisSMPLB/SMALB/ sederajatOnline/Real time1

D. SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan LKS Disabilitas 2025 sebagai berikut.

  1. Ruang kerja peserta lomba yang kondusif (indoor dan/atau outdoor) beserta alat kelengkapan untuk proses pembuatan karya;
  2. Lampu penerangan yang memadai;
  3. Komputer /Laptop;
  4. Printer;
  5. UPS atau Genset;
  6. Jaringan internet;
  7. Alat/model peraga sebagai media dan penunjang presentasi karya.
    Catatan: Secara khusus sarana dan prasarana dijelaskan pada deskripsi teknis masing masing bidang lomba.

E. MEKANISME PENYELENGGARAAN PROVINSI

  1. Seleksi secara luring
    Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri provinsi untuk tingkat provinsi dengan cara menghadirkan langsung para peserta juara masingmasing bidang lomba tingkat kabupaten/kota. Tim juri terdiri dari atas 1 orang juri ketua dan 2 orang juri anggota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas Pendidikan Provinsi melaporkan hasil seleksi langsung melalui surat keputusan kepada BPTI sesuai jadwal yang ditetapkan. Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
    • Dinas pendidikan provinsi menginstruksikan operator sekolah untuk mendaftarkan peserta seleksi tingkat provinsi pada portal pendaftaran lomba daftar-bpti.kemdikbud.go.id dan mengunggah persyaratan pendaftaran seperti pada Bab III poin C pada laman aplikasi ajang lks-disabilitas.kemdikbud.go.id
    • Peserta tingkat provinsi yang telah didaftarkan kemudian akan diseleksi oleh dinas pendidikan provinsi secara luring dengan menggunakan ketentuan materi dan penjurian yang telah diatur pada Bab III.
    • Setelah dinas pendidikan provinsi melakukan seleksi, para pemenang diinformasikan ke BPTI dalam bentuk surat keputusan pemenang tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
    • Hanya terdapat satu peserta pada tiap cabang lomba yang akan mewakili provinsi di tingkat nasional.

  2. Seleksi secara daring
    Dinas Pendidikan Provinsi dapat melaksanakan seleksi secara daring, baik untuk seluruh maupun sebagian bidang lomba, karena terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, dibuka seleksi secara daring dengan penjelasan sebagai berikut.
    1. Seleksi secara daring (online) dimaksudkan sebagai alternatif jika seleksi secara langsung tidak mungkin dilaksanakan.
    2. Dinas pendidikan provinsi menginstruksikan operator sekolah untuk mendaftarkan peserta seleksi tingkat provinsi pada portal pendaftaran lomba daftarbpti.kemdikbud.go.id dengan mengunggah persyaratan pendaftaran seperti pada Bab III poin b dan mengunggah tautan google drive hasil karya peserta pada laman aplikasi ajang lks-disabilitas.kemdikbud.go.id.
    3. Tautan google drive karya dibuat tidak privat agar juri atau panitia dapat membuka.
    4. Penjurian dilakukan oleh minimum 3 orang juri Provinsi untuk masing-masing bidang vokasi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui Surat Keputusan. Jika jumlah karya yang dinilai lebih dari 50, jumlah juri dapat ditambah dengan catatan jumlahnya harus ganjil (5, 7, 9, dan seterusnya).
    5. Format karya disesuaikan dengan ketentuan bidang vokasi masing-masing.
    6. Pengunggahan karya untuk seleksi tingkat provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    7. Karya yang sudah terkirim/terunggah akan diseleksi oleh tim juri provinsi yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
    8. Penilaian karya di tingkat provinsi dilakukan sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan oleh BPTI.
    9. Dinas Pendidikan Provinsi melaporkan hasil seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan kepada BPTI.
    10. Hasil seleksi LKS tingkat provinsi menjadi tanggung jawab penuh Dinas Pendidikan Provinsi.

  3. Pelaksanaan Tingkat Nasional (daring) Pelaksanaan LKS Disabilitas tingkat nasional tahun 2025 dilaksanakan dalam satu tahap penilaian secara daring berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia. Lomba akan diikuti oleh peserta yang telah terdaftar melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id dan mengunggah karya melalui laman lks-disabilitas.kemdikbud.go.id.

F. PENGHARGAAN NASIONAL
Balai Pengembangan Talenta Indonesia menerbitkan SK Penetapan Pemenang LKS Tingkat Nasional berdasarkan Berita Acara hasil penilaian ajang LKS Tingkat Nasional dari dewan juri, sebagai berikut.

  1. Piala Juara Umum
  2. Medali
  3. Hadiah pembinaan
  4. Sertifikat Juara
  5. Sertifikat Finalis

G. JADWAL PELAKSANAAN

NOKEGIATANWAKTUKETERANGAN
1Sosialisasi, Technical Meeting dan Koordinasi LKSApril 2025Daring
2Registrasi onlineApril - Juli 2025Pendaftaran peserta melalui portal BPTI serta sinkron data ke aplikasi ajang LKS Disabilitas (operator sekolah)
3Seleksi Tingkat Provinsi April - Juni 20251. Dinas provinsi: melakukan unggah SK juara kab/kota atau SK kepesertaan tingkat provinsi (bagi kab/kota yang tidak melaksanakan seleksi) dan menandai capaian prestasi peserta juara tingkat kab/kota ke dalam aplikasi ajang LKS Disabilitas.
2. Dinas provinsi: melaksanakan seleksi berdasarkan data peserta tingkat provinsi yang terdaftar pada aplikasi ajang LKS Disabilitas dengan mekanisme seleksi secara luring atau daring.
4Pengumuman juara Provinsi dan Pelaporan hasil seleksi kepada BPTIMinggu ke-4 Juli 2025Dinas pendidikan provinsi unggah SK pemenang dan memasukkan atau menandai capaian prestasi pemenang tingkat provinsi ke aplikasi ajang LKS Disabilitas
5Unggah berkas karya Finalis Nasional ke aplikasi ajang1 - 7 Agustus 2025 Batas unggah berkas karya Finalis Nasional ke sistem aplikasi ajang (operator sekolah atau dinas provinsi)
6Pelaksanaan Tingkat Nasional11 - 16 Agustus 2025Pelaksanaan secara daring

H. PEMBIAYAAN
Pembiayaan LKS Disabilitas 2025 tingkat nasional dibebankan pada DIPA BPTI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2025.



BAB III
KETENTUAN PENYELENGGRAAN AJANG

A. PERISTILAHAN DAN KETENTUAN UMUM
Berikut ini adalah istilah dan ketentuan yang bersifat umum yang berlaku dalam buku panduan ini, yang disadur dari sumber-sumber yang otoritatif atau dirumuskan kembali dengan penyesuaian konteks dan tujuan panduan.
  1. Talenta mempunyai dua arti, sebagai kata sifat dan kata benda. Sebagai kata sifat, talenta diartikan sebagai performa bakat yang menghasilkan prestasi setelah mendapatkan pembinaan atau pengembangan melalui program yang sistematis dan berkelanjutan. Sebagai kata benda (menurut dokumen MTN), talenta diartikan sebagai individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya pada tingkat nasional untuk bersaing di kancah internasional, dengan misi untuk mengangkat kebanggaan nasional
  2. Bakat adalah kemampuan istimewa yang bersifat bawaan sejak lahir pada bidang talenta tertentu.
  3. Manajemen Talenta Nasional adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta, melalui pendekatan makro yang berfokus pada ekosistem pendukung di tingkat negara serta pendekatan mikro yang berfokus pada sinergi dan keberlanjutan proses pembibitan, pengembangan potensi, dan penguatan ketalentaan
  4. Ajang talenta merupakan kegiatan yang memberikan wadah aktualisasi talenta peserta didik yang dapat bersifat kompetisi/lomba, festival, dan eksibisi, untuk menghasilkan capaian prestasi dalam berbagai bidang sesuai minat dan bakat.
  5. Prestasi talenta adalah capaian kemampuan peserta didik sesuai dengan talentanya (minat dan bakat) pada tingkatan tertentu, melalui ajang talenta/non-ajang yang diselenggarakan BPTI/Puspresnas atau pihak lainnya yang diakui melalui proses kurasi talenta.
  6. Bidang talenta adalah bidang-bidang yang diuraikan dari subyek ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga, yang digunakan untuk pengorganisasian ajang talenta dan jenis prestasi talenta
  7. Kelompok bidang talenta adalah hasil pengelompokan bidang-bidang prestasi talenta BPTI/Puspresnas yang mengacu pada kebijakan Manajemen Talenta Nasional (MTN) tentang bidang talenta sebagai berikut,: (1) Bidang Riset dan Inovasi; (2) Bidang Seni dan Budaya; (3) Bidang Olah Raga. Untuk kepentingan pengelolaan ajang talenta, maka pengorganisasian bidang ajang talenta adalah sebagai berikut:
    1. Kelompok bidang Riset dan Inovasi, mencakup bidang dan ajang berikut:
      1. Bidang Sains : OSN
      2. Bidang Riset : OPSI
      3. Bidang Vokasi : LKSN, LKS Disabilitas
      4. Bidang Inovasi : FIKSI DIKMEN
    2. Kelompok bidang Seni dan Budaya, mencakup bidang dan ajang berikut:
      1. Bidang Seni: FLS3N
      2. Bidang Budaya: LDI
    3. Kelompok bidang Olahraga, mencakup ajang O2SN dan Gala Siswa Indonesia (GSI).

B. PENGAWASAN DAN SANKSI
Dalam penyelenggaraan lomba LKS disabilitas secara daring, pengawasan dan sanksi memiliki peran krusial untuk menjaga integritas dan keadilan, mengingat karakteristik unik dari kompetisi ini yang seringkali melibatkan keterampilan praktis dan penggunaan teknologi. Penyelenggaraan LKS disabilitas yang diselenggarakan secara daring, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan unik yang dihadapi oleh peserta.

Dengan pengawasan dan sanksi yang efektif dapat menjaga kualitas dan kredibilitas lomba, hal ini dapat mendorong peserta untuk mengembangkan keterampilan dan berkompetisi secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan diberlakukannya pengawasan dan sanksi, maka, akan memiliki kualitas yang dapat di pertanggung jawabkan.

  1. Bentuk Pengawasan
    1. Pengawasan Proses Kerja:
      Lomba Kompetensi Siswa dalam penyelenggaraannya melibatkan demonstrasi keterampilan praktis, penyelenggara perlu memastikan bahwa proses kerja peserta dapat dipantau dengan baik. Ini dilakukan melalui:
      • Video real-time atau rekaman yang jelas dan lengkap.
      • Lay out dan penggunaan kamera dengan sudut pandang yang memadai untuk memperlihatkan detail pekerjaan.
    2. Verifikasi Alat dan Bahan:
      Panitia dan juri akan memastikan bahwa peserta menggunakan alat dan bahan yang sesuai dengan ketentuan lomba dalam panduan. Hal ini dilakukan melalui:
      • Pemeriksaan daftar alat dan bahan yang digunakan oleh peserta.
      • Permintaan foto atau video alat dan bahan sebelum atau selama lomba.
      • Sesi technical meeting daring dengan juri untuk memastikan kesesuaian alat dan bahan.
    3. Pengawasan Penggunaan Perangkat Lunak:
      Dalam pelaksanaan LKS Disabilitas dengan melibatkan penggunaan perangkat lunak/platform daring, penyelenggara perlu mengawasi penggunaan perangkat lunak yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Ini dapat dilakukan melalui:
      • Penggunaan perangkat lunak pemantauan layar.
      • Pemeriksaan log aktivitas perangkat lunak.
      • Pembatasan akses ke perangkat lunak atau sumber daya daring tertentu.
  2. Bentuk Sanksi yang Adil dan Proporsional
    1. Pengurangan Nilai
      Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti penggunaan bantuan yang tidak diizinkan, penyelenggara dapat memberikan sanksi berupa pengurangan nilai.
    2. Diskualifikasi
      Diskualifikasi hanya boleh dilakukan untuk pelanggaran berat yang secara jelas melanggar prinsip integritas dan keadilan lomba.
    3. Pembatalan Penghargaan
      Jika peserta yang terbukti melakukan kecurangan dan telah menerima penghargaan, penghargaan tersebut dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
    4. Pendekatan Restoratif
      Dalam beberapa kasus, pendekatan restoratif dapat dipertimbangkan, di mana peserta diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.

      Dengan menerapkan pengawasan dan sanksi yang inklusif dan adil, penyelenggara dapat menciptakan lingkungan lomba yang kompetitif dan bermakna bagi penyandang disabilitas.

C. UNSUR PENYELENGGARA
Penyelenggara LKS Disabilitas tahun 2025 dilaksankan secara bertingkat yang dimulai dari tingkat daerah (sekolah, MKKS, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi) kemudian dilanjutkan di tingkat nasional (BPTI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah). Dalam penyelenggaraan LKS Disabilitas 2025 dijelaskan dalam tugas para pihak sebagai berikut :

I. LKS tingkat Provinsi
Ajang Talenta Peserta Didik Tingkat Provinsi diharapkan diselenggarakan dengan komitmen Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari pra-ajang, pelaksanaan, hingga pasca-ajang, dilaksanakan secara profesional, transparan, adil, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan ajang tingkat provinsi melibatkan dua komponen utama, yaitu pengelolaan ajang talenta dan kepesertaan. Diharapkan setiap individu yang terlibat dalam proses penyelenggaraan LKS Disabilitas tahun 2025 tingkat provinsi memiliki integritas yang tinggi sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi. Komponen penyelenggaraan ajang LKS Disabilitas Tingkat provinsi adalah sebagai berikut :

  1. Pengelolaan Ajang Talenta Tingkat Provinsi
    Proses pengelolaan ajang di provinsi mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut setelah ajang berakhir. Pengelolaan yang baik akan menjamin bahwa setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan meliputi:
    1. Pra-Ajang Talenta Tingkat Provinsi
      Pada tahap Pra-Ajang Talenta, terkait persiapan pelaksanaan ajang di tingkat provinsi ditetapkan panitia dan juri dalam surat keputusan, dan terkait teknis seperti penentuan jadwal, lokasi, penyiapan sarana dan prasarana, dan sosialisasi Ajang Talenta diatur secara mandiri oleh masing-masing provinsi sesuai dengan kondisinya.
    2. Juri
      Ketentuan penunjukan Juri harus memiliki:
      1. Kompetensi, yakni memiliki kepakaran yang relevan dengan Cabang Ajang Talenta yang dinilai dan harus dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak (CV), lisensi/penyetaraan, dan/atau pengakuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
      2. Profesionalitas, yakni tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menjadi pembina peserta pada Ajang Talenta dan institusi yang sama, dan memiliki rekam jejak tidak profesional dalam melaksanakan penjurian pada Cabang Ajang Talenta.
  2. Pelaksanaan Ajang Talenta Tingkat Provinsi
    1. Pihak penyelenggara tingkat provinsi sebagai panitia penyelenggara dari unsur Pemda, Dinas Pendidikan Provinsi Bersama, MKKS, dan Mitra;
    2. Hasil dan keputusan dari pertemuan teknis dianggap final dan mengikat untuk semua pihak yang terlibat.
    3. Jika terjadi masalah teknis selama kompetisi, panitia harus segera menanganinya agar kompetisi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
    4. Kompetisi dimulai dengan upacara pembukaan sebagai tanda resmi dimulainya kompetisi dihadiri oleh semua peserta, juri, panitia, dan tamu undangan dengan acara mencakup antara lain sambutan dari pejabat terkait, pengenalan juri, serta pengumuman penting terkait pelaksanaan kompetisi.
    5. Kompetisi harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan sportivitas.
    6. Panitia melakukan pengecekan terakhir untuk memastikan semua fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan selama kompetisi sudah disiapkan dan berfungsi dengan baik sebelum kompetisi dimulai.
    7. Sebelum kompetisi dimulai, panitia mengadakan pertemuan teknis atau sosialisasi yang dihadiri oleh juri dan peserta atau perwakilan peserta untuk menyampaikan informasi penting mengenai aturan kompetisi, tata cara pelaksanaan, jadwal, dan ketentuan lainnya yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat.
  3. Penjurian Tingkat Provinsi
    1. Penjurian merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa hasil kompetisi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Ajang Talenta yang diselenggarakan.
    2. Penjurian dilakukan oleh juri yang telah ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan kompetensi dan integritas.
    3. Proses penjurian disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Cabang Ajang Talenta, sehingga mekanisme penilaian dapat diterapkan secara tepat dan efektif.
    4. Penjurian dilakukan dengan kriteria/indikator penilaian yang telah disusun berdasarkan prestasi dan kinerja yang ditampilkan selama Ajang Talenta.
    5. Penjurian atau seleksi dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip kesetaraan, keadilan, integritas, dan objektivitas. 
    6. Proses penjurian dilakukan secara independen, bebas dari intervensi atau tekanan dari pihak manapun, dan segala bentuk konflik kepentingan.
    7. Evaluasi terhadap proses penjurian dilakukan setelah kompetisi berakhir untuk menilai efektivitas dan integritas penilaian yang telah dilakukan, serta meningkatkan proses penjurian di Ajang-Ajang berikutnya.
  4. Penetapan Pemenang Tingkat Provinsi
    1. Pemenang dipilih oleh juri berdasarkan hasil penilaian terbaik dari semua peserta, sesuai dengan kriteria dan indikator yang tercantum dalam panduan Ajang Talenta.
    2. Penentuan pemenang meliputi juara satu, juara dua, juara tiga, juara harapan, finalis, atau penyebutan yang setara.
    3. Hasil penilaian yang dilakukan oleh juri harus dituangkan dalam Berita Acara Penjurian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dan ditandatangani oleh semua juri.
    4. Pemenang ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di tingkat provinsi, yang mencantumkan nama-nama pemenang dan kategori yang dimenangkan.
    5. Hasil penilaian dan pemenang diumumkan secara resmi oleh panitia sesuai dengan kategori Ajang Talenta dalam acara penutupan.
    6. Pemenang diumumkan kepada publik melalui laman resmi dan media sosial.
    7. Penetapan Pemenang disampaikan kepada BPTI paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan diinput ke dalam portal Ajang Talenta BPTI.
    8. Hasil penilaian dalam bentuk sertifikat dan Surat Keputusan diberikan kepada peserta.
  5. Pasca-Ajang Talenta Tingkat Provinsi
    1. Pemerintah provinsi membantu fasilitasi karier belajar pada pemenang seperti kesempatan beasiswa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan/atau Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
    2. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ajang Talenta Daerah dengan cara sebagai berikut:
      1. Mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Ajang Talenta.
      2. Menganalisis secara sistematis juri dan penjurian/penilaian, peserta, pemenang, dan penghargaan, sarana dan prasarana dan kepanitiaan.
      3. Menyusun laporan menyeluruh tentang tahapan penyelenggaraan Ajang Talenta, mulai dari Pra-Ajang Talenta, pelaksanaan Ajang Talenta, hingga Pasca-Ajang Talenta.
      4. Membuat rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan Ajang Talenta di masa depan.
      5. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi secara resmi kepada kepala Pemerintah Daerah.
      6. Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan strategis terkait kebijakan dan alokasi sumber daya dalam perencanaan penyelenggaraan Ajang Talenta berikutnya.

II. Pelaksanaan LKS Tingkat Nasional

  1. Penanggung jawab LKS tingkat Nasional
    Penanggung jawab LKS Disabilitas tingkat pusat bertanggung jawab mengelola kegiatan LKS Disabilitas tingkat nasional yang mencakup persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan LKS Disabilitas tingkat nasional, berkoordinasi dan menindaklanjuti arahan pimpinan, berkolaborasi erat dengan kontingen provinsi dan seluruh tim dalam rangka persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan penyusunan pelaksanaan LKS tingkat nasional. Penanggung jawab LKS Disabilitas tingkat nasional bertugas:
    1. Memimpin semua kelompok kerja agar sesuai dengan visi serta tujuan dan semua rencana yang telah ditentukan;
    2. Memimpin rapat koordinasi yang dilakukan berkala sesuai kebutuhan;
    3. Membuat detail konsep dan melimpahkan tugas kepada kelompok kerja yang bersangkutan sesuai ketetapan struktur organisasi;
    4. Mengkoordinasi acara LKS Disabilitas secara keseluruhan dan berkomunikasi dengan semua pihak;
    5. Memberi pengarahan dan melakukan pengawasan saat pelaksanaan LKS Disabilitas;
    6. Memastikan dan menyetujui semua persiapan kebutuhan pokok dan penunjang LKS Disabilitas sudah terpenuhi;
    7. Memastikan dan menyetujui semua kegiatan masing-masing bidang lomba berjalan baik dengan berkoordinasi dengan semua pihak;
    8. Mencari alternatif solusi jika terjadi permasalahan dan membuat keputusan secara tepat;
    9. Bertanggungjawab kepada pemangku kepentingan dan pimpinan;
    10. Meminta laporan pertanggungjawaban kepada setiap penanggung jawab kelompok kerja;
    11. Bersama sekretaris, penanggungjawab acara lomba membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan LKS Disabilitas. 
  2. Skema Pelaksanaan Lomba Tingkat Nasional Secara Daring

  3. Tim Manajemen Program
    Dalam pelaksanaan LKS Disabilitas tim manajemen program berkoordinasi dengan pusat prestasi nasional. Yang dimaksud tim manajemen program terdiri dari kepala balai, kasubbag umum, ketua tim yang bertanggungjawab untuk memastikan terkait dukungan untuk LKS Disabilitas Tingkat Nasional dan melaksanakan pengendalian pelaksanaan setiap tahapan kegiatan serta melaksanakan koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna kelancaran pelaksanaan LKS.
    Tugas manajemen program sebagai berikut.
    1. Berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada Penanggung jawab LKS Tingkat Provinsi dalam pengendalian kegiatan seleksi di daerah;
    2. Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba (2 minggu sebelum acara), kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba (tepat setelah acara dan persiapan untuk Exit Strategy dan sustainability);
    3. Mengkonsolidasi rencana masing-masing kelompok kerja saat prakompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba serta menyusun alat pengendalian pekerjaan;
    4. Menginventarisir pihak provinsi yang perlu dihubungi, pihak di lingkungan kemdikbudristek, instansi kementerian/lembaga lain, sponsorship, tim juri, yang perlu dihubungi di tingkat nasional. Dalam hal ini bekerjasama dengan seluruh penanggungjawab kelompok kerja;
    5. Melaporkan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab LKS Disabilitas tingkat nasional tentang berbagai hal yang berkaitan dengan saat prakompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba;
    6. Berkoordinasi dengan sekretariat terkait dengan kesiapan surat menyurat yang diperlukan dan memantau kelancaran kesekretariatan;
    7. Berkoordinasi dengan penanggungjawab acara lomba untuk memastikan kesesuaian antara rencana yang telah disusun dan realisasi pelaksanaan;
    8. Bekerjasama dengan penanggungjawab acara lomba memastikan kesiapan press release yang perlu dikoordinasikan dengan BKHM;
    9. Bekerjasama dengan penanggung jawab acara lomba memastikan pelaksanaan koordinasi dengan protokol menteri pendidikan dan kebudayaan;
    10. Berkoordinasi dengan penanggungjawab teknis bidang lomba untuk memastikan kesesuaian antara rencana yang telah disusun dan realisasi pelaksanaan;
    11. Berkoordinasi dengan penanggung jawab perlengkapan untuk memastikan kesesuaian antara rencana yang telah disusun dan realisasi pelaksanaan;
    12. Melakukan pengecekan harian terkait dengan progres harian masing-masing kelompok kerja pada pelaksanaan.
  4. Sekretariat
    Sekretariat bertanggung jawab terhadap semua administrasi dari pelaksanaan lomba. Tugas sekretariat adalah:
    1. Membuat rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba (tepat setelah selesai acara hingga 1 minggu setelah acara);
    2. Menyediakan layanan administrasi yang efisien serta berkolaborasi yang baik dengan manajemen program, penanggung jawab acara lomba, dan penanggung jawab teknis lomba, tentang pihak-pihak yang perlu dipersiapkan korespondensinya;
    3. Berkoordinasi dengan pihak yang memberikan bantuan terkait kesiapan peralatan pendukung, peralatan kerja dan hal lain yang menjadi tanggungjawab dari pihak yang memberikan bantuan berkaitan dengan kesekretariatan;
    4. Menyiapkan surat keputusan seluruh pihak yang terlibat;
    5. Merinci dan mempersiapkan jenis ATK yang perlu diadakan dan dikomunikasikan dengan pihak Sub Bagian TU;
    6. Bekerjasama dengan tim IT dan penanggung jawab acara lomba untuk menyiapkan sertifikat untuk seluruh pihak yang terlibat;
    7. Bekerjasama dengan Tim IT dan penanggung jawab acara lomba membuat tanda kepanitiaan seperti ID Card atau Name Card;
    8. Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir juri dan panitia;
    9. Memastikan semua unsur di lingkungan Kemendikdasmen, instansi kementerian/lembaga di luar Kemendikdasmen, ketua juri, juri, teknisi, dan panitia menandatangani daftar hadir;
    10. Mengumpulkan surat tugas, kwitansi transportasi, pakta integritas, dan SPPD;
    11. Berkoordinasi dengan penanggung jawab logistik & perlengkapan terkait pendistribusian name tag, paket ATK, seragam, kaos maupun paket vitamin dan obat (apabila tersedia);
    12. Menyediakan buku saku (buku mutu komunikasi) terhadap kelompok kerja untuk memastikan rencana kerja harian saat lomba;
    13. Memastikan bahwa seluruh kegiatan telah selesai baik dari aspek administrasinya;
    14. Berkoordinasi dengan kelompok kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan;
    15. Bertanggungjawab kepada penanggung jawab LKS Disabilitas tingkat nasional.
  5. Penanggung Jawab Bidang Lomba
    Penanggung jawab bidang lomba bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan lomba yang meliputi:
    1. Menyusun rencana teknis terkait persiapan dan pelaksanaan lomba yang berkaitan dengan tugas-tugas dari tim IT, tim juri, dan teknisi;
    2. Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi/lomba, dan pasca kompetisi/pasca lomba (tepat setelah selesai acara hingga 1 minggu setelah acara);
    3. Menyiapkan agenda dan kebutuhan Technical Meeting (TM) umum dan berkoordinasi dengan juri dan teknisi, serta menjadi fasilitator pada acara tersebut;
    4. Berkoordinasi dengan tim IT tentang kesiapan sistem IT dengan pihak pelaksana lomba serta dipastikan koneksi lancar;
    5. Berkoordinasi dengan tim juri terkait dengan kesiapan serta sistem/mekanisme penjurian dan pelaporan hasil penjurian berbasis pada transparansi dan akuntabilitas;
    6. Bersama dengan penanggung jawab acara lomba, dan tim IT menjelang pelaksanaan lomba untuk memastikan bahwa fasilitas kerja dan layanan internet yang tersedia memadai;
    7. Melaksanakan koordinasi dengan tim juri sebelum pelaksanaan penjurian dimulai, serta memastikan seluruh peralatan telah siap;
    8. Melaksanakan observasi sampling pelaksanaan di beberapa jenis lomba untuk memastikan bahwa telah terorganisasi dengan baik dan seluruh fasilitas teknis pendukung dinilai memadai;
    9. Melaksanakan pengamatan terhadap kerja IT;
    10. Memastikan penggunaan K3 untuk setiap bidang lomba baik dari sisi pelaksana LKS maupun dari ketersediaan sarana penjurian dalam penyelenggaraan LKS;
    11. Memantau pelaksanaan lomba agar sesuai dengan hasil technical meeting dan panduan teknis;
    12. Menyusun laporan pelaksanaan LKS Disabilitas;
  6. Koordinator Lomba
    Koordinator lomba bertanggung jawab secara penuh terhadap rangkaian lomba dalam LKS Disabilitas Tingkat Nasional. Tanggung jawab koordinator adalah:
    1. Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi, dan pasca kompetisi tepat setelah selesai lomba;
    2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan LKS secara keseluruhan dari mulai persiapan, pembukaan, pelaksanaan hari H lomba, penutupan dan pasca lomba;
    3. Membuat susunan acara secara rinci dan jelas;
    4. Memastikan dan berkoordinasi dengan semua pihak (internal BPTI-Puspresnas, internal Kemendikdasmen), dan tamu dari lembaga lain, dalam rangka LKS Disabilitas;
    5. Bekerjasama dengan manajemen program untuk memastikan keterlaksanaan sosialisasi dan koordinasi dengan protokol menteri pendidikan dasar dan menengah, BKHM, K/L lainnya dan sponsorship;
    6. Memastikan keterlaksanaan konsep dan finalisasi media publikasi kegiatan (pamflet, brosur, spanduk, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan) yang dipersiapkan oleh tim publikasi dan dokumentasi;
    7. Berfungsi sebagai koordinator lapangan dan mengatur hal-hal teknis di lapangan saat acara berlangsung;
    8. Memastikan publikasi dan dokumentasi terlaksana dengan baik dari mulai awal pelaksanaan hingga acara penutupan;
    9. Bekerjasama dengan seluruh kelompok kerja untuk memastikan kesiapan seluruh aspek pada semua ruang meeting, ruang penilaian per jenis lomba.
    10. Bekerjasama dengan kelompok kerja lainnya, mengamati kelancaran masingmasing bidang lomba. Jika ada permasalahan harus segera diantisipasi;
    11. Menyiapkan laporan pelaksanaan lomba untuk semua cabang lomba;
  7. Penanggung Jawab Logistik dan Perlengkapan
    1. Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba, kompetisi, dan pasca kompetisi tepat setelah selesai lomba;
    2. Berkoordinasi dengan pihak yang memberikan bantuan untuk menyusun daftar logistik dan perlengkapan yang dibutuhkan;
    3. Merancang dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana;
    4. Mencatat perlengkapan yang digunakan;
    5. Membantu penjab dalam mengecek kelengkapan setiap bidang lomba;
    6. Memastikan seluruh alat, bahan dan kelengkapan lomba tersedia pada saat pelaksanaan lomba;
    7. Melakukan pengamatan terhadap berbagai hal yang dilaksanakan pihak yang memberikan bantuan dan apabila ditemukan kekurangan harus segera berkoordinasi dengan pihak yang terkait;
    8. Membuat list perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan;
    9. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
  8. Tim Publikasi dan Dokumentasi
    1. Menyusun rencana kerja harian saat pra-kompetisi/pra-lomba (2 minggu sebelum lomba), kompetisi, dan pasca kompetisi tepat setelah selesai lomba;
    2. Menyusun alur dokumentasi untuk menjadi satu rangkaian yang mengalir;
    3. Membuat list kebutuhan yang terkait dengan promosi lomba;
    4. Mempublikasikan kegiatan LKS Disabilitas tingkat nasional dalam media publikasi kegiatan (misalnya dalam bentuk pamflet, leaflet, brosur, spanduk, baliho, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan) dan menyebarkannya kepada pihak terkait;
    5. Membantu divisi kesekretariatan dalam mengadakan dan mengelola dokumendokumen yang diperlukan dalam kegiatan;
    6. Mengagendakan sosialisasi LKS Disabilitas tingkat nasional;
    7. Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto atau video (termasuk menyiapkan video tentang pelaksanaan LKS Disabilitas tahun lalu untuk tayangan awal);
    8. Pembagian tugas dalam mengambil dokumentasi pada saat kegiatan berlangsung secara merata;
    9. Berkoordinasi dengan divisi lain (desain, dekorasi dan IT) secara kooperatif;
    10. Mengambil foto dengan baik dan mengarsipkannya dalam satu folder dengan rapi;
    11. Berkoordinasi dengan divisi Acara terkait juri perlombaan, pemateri dan moderator;
    12. Menginformasikan agenda rapat Tim LKS Disabilitas dan menginformasikan kegiatan kepada semua pihak;
    13. Melakukan dokumentasi foto dan video dengan tampilan yang berkualitas pada tahap kesiapan ruang, kehadiran tamu, proses acara pembukaan, di setiap jenis lomba, acara penyerahan hadiah, acara penutupan, tempat pameran dan lainnya;
    14. Menyiapkan press release kegiatan harian dan berkoordinasi dengan BKHM.
  9. Tim Informasi Teknologi (Tim IT)
    Tim IT bertanggung jawab terhadap web LKS Disabilitas tingkat nasional. Tanggung jawab tim IT adalah:
    1. Menyusun rencana kerja terkait dengan pekerjaan IT;
    2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab teknis lomba terkait dengan tugas dan tanggungjawab tim IT;
    3. Berkoordinasi dengan dinas provinsi terkait dengan registrasi;
    4. Bekerjasama dengan Tim Penanggung Jawab kelompok Lomba untuk memastikan seluruh sistem IT terlaksana dengan baik dan lancar;
    5. Melakukan pemeliharaan web LKS Disabilitas;
    6. Membuat design banner, poster perlombaan, KTA dan ID Card;
    7. Melaporkan data peserta terbaru;
    8. Melaporkan permasalahan yang terjadi (seperti gangguan jaringan, pendaftaran, kesalahan data, dll) kepada Koordinator Lomba;
    9. Berkoordinasi dengan ketua juri, tim juri, tim teknisi bidang lomba untuk menyediakan hasil karya peserta berupa video bernarasi untuk dinilai oleh Tim Juri dan diawasi oleh tim Dewan Juri;
    10. Melaporkan hasil penilaian kepada penanggung jawab teknis bidang lomba.
  10. Narahubung
    Narahubung bertanggung jawab terhadap komunikasi dan penyampaian informasi terkait pelaksanaan lomba. Tugas dan fungsi narahubung adalah:
    1. Berkoordinasi dengan koordinator bidang lomba;
    2. Memberikan informasi yang jelas kepada setiap peserta/ketua kontingen/pembimbing tentang kegiatan lomba LKS Disabilitas;
    3. Menerima saran /masukan dan keluhan dari peserta/ketua kontingen/ pembimbing lalu menyampaikan kepada panitia sebagai bahan evaluasi pada kegiatan lomba tersebut;
    4. Menjawab pertanyan-pertanyaan yang datang dari para peserta/ketua kontingen/pembimbing;
    5. Membuat WAG dan menjadi admin dalam grup tersebut guna mempermudah memberikan informasi kepada peserta/ketua kontingen/pembimbing;
    6. Melaporkan segala sesuatu terkait hasil kerja dan permasalahan yang harus segera diantisipasi kepada koordinator bidang lomba.
  11. Ketua Tim Juri
    Ketua tim juri adalah juri lomba yang bertanggung jawab terhadap peraturan umum, etika, permasalahan yang terjadi di bidang lomba dan pemecahan masalah ketika terjadi konflik serta melakukan verifikasi penilaian lomba. Tanggung jawab ketua tim juri:
    1. Melakukan koordinasi dengan para juri dan memberikan arahan untuk kelancaran pelaksanaan lomba;
    2. Melaksanakan rapat teknis dengan para juri, teknisi dan ketua kontingen;
    3. Melakukan pengambilan keputusan apabila terjadi perbedaan penilaian antar juri untuk setiap bidang lomba;
    4. Melakukan pengambilan keputusan apabila terjadi permasalahan merujuk kepada kode etik pada setiap bidang lomba;
    5. Membuat hasil rekapitulasi nilai setiap peserta dan berita acara untuk setiap bidang lomba dan menyerahkan kepada penanggung jawab LKS Disabilitas.
  12. Juri
    Tenaga ahli di bidangnya yang ditunjuk dan/atau diusulkan oleh BPTI serta bertanggung jawab untuk keberlangsungan kegiatan uji coba dan pelaksanaan LKS Disabilitas Tingkat Nasional serta melakukan penilaian sesuai standar yang sudah ditentukan, didukung oleh teknisi dan didukung oleh ketua juri
    1. Juri untuk setiap bidang lomba minimal terdiri atas:
      • Satu orang ketua merangkap anggota;
      • Satu orang sekretaris merangkap anggota;
      • Selebihnya sebagai anggota.
    2. Juri berlatar belakang dari IDUKA, asosiasi profesi, dan akademisi yang menguasai bidang keahlian yang dilombakan.
    3. Ketua Juri bersama dengan anggota juri bertanggung jawab untuk:
      • Mempersiapkan kesiapan instalasi, mesin, alat, dan bahan yang disiapkan oleh tim teknis, kelengkapan instrumen penilaian maupun dokumen lain terkait dengan penjurian, sebelum lomba dimulai;
      • Memastikan kelengkapan materi yang akan dilombakan dengan berkoordinasi kepada sekolah peserta apabila dilaksanakan secara daring, menentukan kriteria penilaian, menetapkan jadwal dan batas waktu maksimal untuk setiap pelaksanaan lomba sesuai bidangnya, serta menyiapkan instruksi kerja yang ada di proyek uji untuk peserta;
      • Berkoordinasi dengan juri keabsahan panitia Informasi Teknologi (IT) untuk memeriksa keakuratan data registrasi peserta (provinsi, nama, tanggal lahir, dan sebagainya), sebelum lomba dimulai;
      • Ketua juri bersama anggota menyepakati skema penilaian yang akan digunakan;
      • Memimpin rapat teknis dengan para peserta lomba dan guru pembimbing;
      • Melakukan penilaian dan penjurian serta menyosialisasikan proyek uji dan besaran skema penilaian;
      • Melakukan penilaian bidang lomba dan merekap hasil penilaian berdasarkan ranking;
      • Melakukan pengambilan keputusan perihal permasalahan teknis yang terjadi di bidang lomba masing-masing;
      • Mengesahkan hasil akhir penilaian dengan menandatangani berita acara dan diserahkan kepada fasilitator.


D. KETENTUAN KHUSUS AJANG TALENTA LKS DISABILITAS
I. Persyaratan Peserta, Ketua Kontingen, Pembimbing, Juri
Persyaratan Peserta, Ketua Kontingen, Pembimbing, Juri

  1. Persyaratan Peserta
    1. Persyaratan Umum Peserta
      1. Peserta LKS Disabilitas 2025 adalah peserta didik penyandang disabilitas yang tercatat sebagai peserta didikk pada:
        • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB/Sederajat);
        • Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB/Sederajat);
      2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
      3. Peserta tersinkronisasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.
      4. Merupakan peserta didik penyandang disabilitas terbaik tingkat provinsi tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
      5. Peserta belum pernah menjadi juara I, II, atau III pada LKS Disabilitas tingkat nasional.
      6. Peserta LKS Disabilitas adalah peserta didik penyandang disabilitas hasil seleksi di tingkat provinsi 2025 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa mengikuti lomba, dapat digantikan oleh juara II dan seterusnya;
      7. ika ada peserta yang mengundurkan diri/pergantian nama peserta, peserta yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dengan batas waktu H-7, dan dinas provinsi wajib menerbitkan SK pergantian peserta.
      8. Kriteria usia peserta LKS Disabilitas 2025 saat melaksanakan registrasi:
        • Peserta didik SMPLB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2006;
        • Peserta didik SMALB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2003;
      9. Cabang lomba yang bersifat terbuka (SMPLB dan SMALB) menggunakan ketentuan usia peserta didik SMALB;
      10. Operator lomba dinas pendidikan provinsi ataupun operator sekolah wajib melakukan registrasi online untuk seluruh peserta dan pendampingnya pada laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id 
      11. Scan Surat Pernyataan berformat PDF tentang Keaslian Karya Peserta bermaterai Rp.10.000,00 (format terlampir);
      12. File video karya dan dokumen pada poin k) disimpan dalam satu folder dan diunggah ke akun Google Drive masing-masing peserta dengan diberi judul: asal provinsi _ nama peserta _ cabang lomba Contoh: Aceh_Ihsan Maulana_Hantaran 2025
      13. Tautan Google Drive dibuat tidak private/restricted dengan panduan cara mengunggah di Google Drive terlampir.
      14. Peserta / pendamping mengirim tautan unggahan Google Drive pada poin m) ke operator lomba provinsi untuk kemudian di unggah ke aplikasi ajang di laman lks-disabilitas.kemdikbud.go.id.
    2. Persyaratan Keabsahan Peserta
      1. Operator lomba dinas pendidikan provinsi wajib mengunggah dokumen berupa: 
        • Foto diri seluruh badan dan pas foto 4x6;
        • Scan akte lahir/kartu keluarga;
        • Scan rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 semester terakhir. Halaman rapor yang di scan adalah halaman identitas dan halaman pada semester terakhir yang memuat daftar mata pelajaran dan tanda tangan guru/wali murid/kepala sekolah;
        • Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran dokumen serta belum pernah menjadi juara I, II, atau III LKS Disabilitas di tingkat nasional pada bidang lomba dan jenjang yang sama (format terlampir);
        • Surat keputusan sebagai Juara LKS tingkat provinsi yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
        • Fotokopi sertifikat peserta LKSN tahun sebelumnya yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (jika ada).
        • Video aktivitas peserta yang berdurasi maksimal 90 detik dengan ketentuan sebagai berikut:


          Catatan : Apabila video yang dikirim meragukan, maka panitia akan menghubungi peserta untuk verifikasi.
  2. Persyaratan Juri
    1. Juri Tingkat Provinsi
      1. Kompeten dan berpengalaman menjadi juri di bidang vokasi yang dilombakan, bisa berasal dari akademisi (selain guru dan tenaga kependidikan), praktisi maupun profesional.
      2. Bersikap adil dan tidak berpihak.
      3. Bertanggung jawab terhadap keputusannya.
      4. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dengan peserta didik berkebutuhan khusus.
      5. Bukan pembimbing dan atau juri di tingkat kabupaten/kota/nasional.
      6. Mampu mengakses dan mengoperasikan perangkat digital dan internet.
      7. Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai juri LKS (format terlampir).
      8. Ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi melalui Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
    2. Juri Tingkat Nasional
      1. Kompeten dan berpengalaman menjadi juri di bidang vokasi yang dilombakan, bisa berasal dari akademisi (selain guru dan tenaga kependidikan), praktisi maupun professional.
      2. Bersikap adil dan tidak berpihak.
      3. Bertanggung jawab terhadap keputusannya.
      4. Mampu mengoperasikan perangkat digital dan internet.
      5. Bukan pembimbing dan atau juri di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
      6. Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai juri LKS (format terlampir).
      7. Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


BAB V
PENUTUP


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, buku panduan ajang LKS Disabilitas 2025 ini pada akhirnya dapat diselesaikan. Semoga dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang terkait, guna berbagai kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya serta dapat digunakan sebagai dasar kebutuhan penyusunan anggaran pelaksanaan LKS Disabilitas di tingkat daerah. Tim penyusun berharap panduan ini sudah dapat menjadi acuan yang komprehensif dan dapat meminimalisir potensi masalah yang akan terjadi. Panduan Ajang Talenta LKS Disabilitas 2025 ini dapat memberikan informasi yang jelas, menyeluruh, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta, pendamping, serta pendukung lainnya. Ajang ini tidak hanya sebagai wadah kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperlihatkan potensi, keunggulan, dan keterampilan luar biasa yang dimiliki oleh individu dengan disabilitas.

Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional juga mengharapkan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dapat membantu menyebarluaskan panduan ajang ini segera ke satuan pendidikan di daerahnya masingmasing agar para calon peserta lomba dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Semoga setiap langkah yang diambil dalam ajang ini membawa manfaat tidak hanya bagi para peserta, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Terima kasih kami sampaikan kepada tim penyusun, penyunting, dan kontributor lainnya. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat atau para pemangku kepentingan. Kami mengucapkan selamat bertanding dan semoga sukses. Jadilah teladan bagi kebanggaan dan perubahan positif dalam masyarakat kita.


LAMPIRAN


Format Surat Pernyataan Keaslian Karya Peserta LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]

Format Pakta Integritas LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]

Format Surat Izin Orangtua atau Wali LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]

Format Surat Pernyataan Kepala Sekolah LKSN Diksus 2025 [Unduh Disini]

Tutorial Cara Mengunggah Karya pada Google Drive [Unduh Disini]

© Balai Pengembangan Talenta Indonesia - Pusat Prestasi Nasional - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah